Edukasi Tentang Cara Mengantisipasi Penggunaan NAPZA dengan Memberikan Pemahaman Tentang NAPZA dan Tindak PIdana yang Didapat jika Menggunakannya

Jambu, Semarang (Februari 2019) Kegiatan dilaksanakan di Balai Desa Gondorio dengan diawali mengisi daftar hadir diikuti dengan pengisian materi terkait pemahaman tentang napza dan tindak pidana yang didapat jika menggunakannya. Sasaran dari sosialisasi tersebut ditujukan kepada Remaja mengingat pencegahan yang dilakukan dari usia dini lebih efektif.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain “narkoba”, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Semua istilah ini, baik “narkoba” atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah di luar batas dosis. Narkoba memang sudah menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat.