Edukasi tentang pentingnya labeling/penggunaan merek dagang produk kepada pelaku UMKM yang sesuai dengan Dasar Hukum yaitu UU No. 20 tahun 2008
![](https://i.ibb.co/gTJKzq5/KEC-BANYIBIRU-DESA-KAMAMBANG.png)
Banyubiru, Semarang (Februari 2019) Kegiatan dilaksanakan di Balai Desa Kemambang dengan diawali mengisi daftar hadir diikuti dengan pengisian materi terkait edukasi tentang pentingnya labeling/penggunaan merek dagang. Dalam pertemuan ini meliputi pengenalan dan manfaat dari pengemasan, pelabelan dan branding. Karena selama ini terasi hanya dijual tanpa merek atau nama merek kepada reseller. Kemudian produk dinamakan nama sendiri oleh para reseller tersebut. Yang dijual dipasaran adalah merek produk dari reseller tersebut. Model packaging, labeling dan branding dapat menambah nilai jual.
Sebagai salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, Hak Merek menganut Prinsip First to File atau siapa yang terlebih dahulu mendaftarkan. Hal tersebut menciptakan syarat mutlak yang harus ada untuk memiliki Merek Dagang adalah pendaftaran kepada Kementerian Hukum dan HAM selaku kementerian yang diberi wewenang untuk mendapatkan perlindungan hukum atas Merek. Akan tetapi hal ini berbanding terbalik, jika melihat UMKM di Desa Gerdu sendiri karena belum ada yang mendaftarkannya sebagai merek dagang.