Edukasi Pengolahan Sampah Berdasarkan Hukum Lingkungan Rekapitulasi Kegiatan

Cibelok, Taman, Pemalang (11/01/19). Pada hari Jumat telah dilakukan program kerja “Edukasi Pengolahan Sampah Berdasarkan Hukum Lingkungan Rekapitulasi Kegiatan”, program kerja tersebut merupakan pemberian edukasi terkait bagaimana seharusnya warga mengelola sampahnya berdasarkan hukum lingkungan rekapitulasi kegiatan. Yang mana program ini dilakukan oleh Tsania Risty Elfathin dari Tim I KKN 2019, kegiatan ini ditujukan untuk masyarakat umum. Kegiatan ini dilakukan agar masyarakat sadar mengenai adanya aturan yang berlaku dan dapat menerapkannya sesuai apa yang sudah tertulis untuk menghindari pelanggaran hukum yang tidak disengaja.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk menanggulangi masalah pencemaran lingkungn ini salah satunya pemerintah telah menerbitkan sejumlah regulasi untuk melindungi lingkungan hidup seperti UU No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan huktan dan UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Regulasi yang ditetapkan ini dapat menjerat pelaku perusak lingkungan hidup baik secara individu maupun korporasi, namu sayangnya upaya penegakan hukum yang dilakukan belum maksimal atau optimal.
Perkembangan hukum lingkungan modern di Indonesia telah lahir sejak terbitnya undang-undang No.4 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup. UU tentang lingkungan hidup 1982 digantikan oleh Undang-Undang No. 23 tahun 1997 pada tanggal 19 september 1997 dan kemudian UU No. 23 tahun 1997 juga dinyatakan tidak berlaku oleh UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (LN tahun 209 No 140).
Hukum lingkungan sendiri memiliki arti bidang hukum yang disebut dengan bidang hukum fungsional, yaitu sebuah bidang hukum yang mengandung ketentuan-ketentuan hukum administrasi Negara, pidana, dan perdata. Undang-undang tentang lingkungna tahun 2009 berisi mengenai tentang perlindungan hukum tiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup, kewenanggan penjabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan penciptaan delik-delik materil baru.