Pengarahan Prosedur Permohonan Prodeo Dan Fasilitas Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu Di Pengadilan

Pati, Srikaton – Tim Pengabdian Masyarakat KKN Universitas Diponegoro periode 1 desa Srikaton, kecamatan Kayen, kabupaten Pati melaksanakan “Pengarahan Prosedur Permohonan Prodeo Dan Fasilitas Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu Di Pengadilan”.  Selasa (11/02/2019), kegiatan pengabdian masyarakat tersebut dilaksanakan di gedung Balai desa Srikaton dan di ikuti oleh perangkat desa dan warga desa Purwokerto. Dalam pelaksanaan kegiatan dipandu oleh Prafani Viska Nurmadhani dari Tim Pengabdian Masyarakat Universitas Diponegoro.

Bagi masyarakat kurang mampu terkadang jika dihadapkan dengan hukum biasanya akan mengalami beberapa kesulitan. Hal yang biasanya dianggap sulit untuk mendapatkan layanan fasilitas hukum bagi orang yang kurang mampu. Dalam peradilan sangat diperlukan pengacara atau perangkat hukum lainnya, sehingga sidang berjalan dengan lancar serta adil. Biaya yang dikeluarkan dalam persidangan tidaklah sedikit. Karena itu dengan adanya “Prosedur Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu” diharapkan tidak akan terjadi masalah dalam memenuhi persyarattan administrasi untuk persidangan.

Salah satu bentuk fasilitas layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu adalah layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) kepada pihak-pihak yang tidak mampu dengan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan atau kepada Ketua Majelis Hakim. Masyarakat dapat menggunakan layanan bantuan hukum yang tersedia pada setiap kantor pengadilan. Pengadilan menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang mudah diakses oleh pihak-pihak yang tidak mampu.