Penataran Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Terhadap Organisasi Lingkungan Hidup Kopilink Berdasarkan UU No.32 Tahun 2009

Pati, Beketel – Tim Pengabdian Masyarakat KKN Universitas Diponegoro periode 1 desa Beketel, kecamatan Kayen, kabupaten Pati melaksanakan “Penataran Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Terhadap Organisasi Lingkungan Hidup Kopilink Berdasarkan UU No.32 Tahun 2009”.  Selasa (15/01/2019), kegiatan pengabdian masyarakat tersebut dilaksanakan di desa Beketel serta di ikuti oleh perangkat pemerintahan desa dan perwakilan warga desa Beketel. Dalam pelaksanaan kegiatan dipandu oleh Rifqi Zuhdi dari Tim Pengabdian Masyarakat Universitas Diponegoro.

Desa Beketel berada di daerah pegunungan Kendang Utara, sebagian besar ata pencaharian penduduknya adalah buruh tani dan petani penggarap lahan perhutani. Letak desa Beketel yang masuk di area perhutani memungkinkan terjadi sengketa lingkungan hidup seperti sengketa lahan. Tim Pengabdian Masyarakat KKN Universitas Diponegoro memberikan penataran tentang penyelesaian sengketa Lingkungan Hidup Terhadap Organisasi Lingkungan Kopilink Hidup berdasarkan UU No.32 Tahun 2009 kepada masyarakat desa Beketel. Sengketa lingkungan hidup tersebut dijelaskan UU No.32 Tahun 2009 terutama pasal 91 tentang Hak Gugat Masyarakat dan pasal 92 tentang Hak Gugat Organisasi Lingkungan Hidup.

Tujuan penataran yang dilakunan oleh Tim Pengabdian Masyarakat KKN Universitas Diponegoro kepada perangkat pemerintahan desa dan perwakilan warga desa Beketel adalah memberikan pengetahuan dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup berdasarkan peraturan Undang – Undang yang berlaku di negara Indonesia.