Penyuluhan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Pada Pekerja Desa Limbangan
Limbangan, Ulujami, Pemalang (13/07/19). Pada hari Senin telah dilakukan program kerja “Penyuluhan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Pada Pekerja Desa Limbangan”, program kerja tersebut merupakan pemberian edukasi terkait K3 pada prosedural kerja di wilayah setempat. Yang mana program ini dilakukan oleh Dyah Ulfa Artiyana dari Tim II KKN 2019, kegiatan ini ditujukan untuk masyarakat umum khususnya pekerja lapangan. Kegiatan ini dilakukan agar pekerja lapangan sadar betapa pentingnya faktor K3 dalam prosedural kerja demi kebaikan bersama.
K3 adalah bidang yang berhubungan dengan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja pada sebuah institusi ataupun lokasi proyek.
Arti K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) secara khusus dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
- Pengertian K3 secara keilmuan; K3 merupakan ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
- Pengertian K3 secara filosofis; suatu upaya yang dilakukan untuk memastikan keutuhan dan kesempurnaan jasmani dan rohani tenaga kerja pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budaya menuju masyarkat adil dan makmur.
Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan salah satu hal penting yang wajib diterapkan oleh semua perusahaan. Hal ini juga tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 87.