Penyuluhan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Terhadap Organisasi Lingkungan Hidup Berdasarkan UU No.32 Tahun 2009

Kayen, Pati (16 Februari 2019) Kegiatan dilaksanakan di Balai Desa Srikaton dengan pengisian materi terkait Penyuluhan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Terhadap Organisasi Lingkungan Hidup Berdasarkan UU No.32 Tahun 2009 dibawakan oleh Rintyas Chandra Irawan mahasiswa KKN TIM 2 Desa Srikaton Kecamatan Kayen Kabupaten Pati. Desa Srikaton berada di daerah lembah Pati Selatan, sebagian besar mata pencaharian penduduknya adalah buruh tani dan petani penggarap lahan. Desa Srikaton yang lahannya masih banyak yang belum terdaftar secara resmi yang memungkinkan terjadi sengketa lingkungan hidup seperti sengketa lahan.

Sengketa lingkungan hidup tersebut dijelaskan UU No.32 Tahun 2009 terutama pasal 91 tentang Hak Gugat Masyarakat dan pasal 92 tentang Hak Gugat Organisasi Lingkungan Hidup. Tujuan penataran yang dilakunan oleh Tim Pengabdian Masyarakat KKN Universitas Diponegoro kepada perangkat pemerintahan desa dan perwakilan warga desa Srikaton adalah memberikan pengetahuan dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup berdasarkan peraturan Undang – Undang yang berlaku di negara Indonesia.