Pendampingan dan Edukasi Kepada Anak Usia Produktif Tentang Pernikahan dini dan Kehamilan Beresiko di Desa Dadapan

Dadapan (23/7/2019) – Tim pengabdian masyarakat Universitas Diponegoro mengadakan sebuah pendampingan dan edukasi kepada remaja usia produktif tentang pernikahan dini dan resiko kehamilannya. Karena tidak sedikit remaja usia dini di desa setempat yang mimilih untuk menikah dini tetepi kurang tahu tentang apa dampak positif dan negatifnya. Tim hadir untuk mencoba mengedukasi anak usia tersebut untuk dapat mengenali resiko pernikahan dini dan mempersiapkan masa dengan melakukan pencegahan atas resiko tersebut.

Kegiatan dilakukan di balai desa setempat dan dibuka dengan sambutan kepala Desa Dadapan. Kepala Desa Dadapan pun juga sangat mendukung hal ini karena beliau sangat ingin ketika anak usia dini itu menikah sudah matang dan sangat siap untuk menghadapi resiko yang akan dialami.

Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan sebelum mempelai berusia 18 tahun. Selain memunculkan risiko kesehatan bagi perempuan, pernikahan dini juga berpotensi memicu munculnya kekerasan seksual dan pelanggaran hak asasi manusia. Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1974 pasal 6 mengatur batas minimal usia untuk menikah di mana pernikahan hanya diizinkan jika pria sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun. Akan tetapi dari sisi medis dan psikologis, usia tersebut masih terbilang dini untuk menghadapi masalah pada pernikahan. Beberapa penelitian bahkan menunjukkan bahwa pernikahan dini di usia remaja lebih berisiko untuk berujung pada perceraian.