Pengenalan Mengenai Fungsi Materai Kepada Masyarakat Bawang
(29/07) Fungsi meterai berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) UU No. 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen-dokumen tertentu.
Surat pernyataan atau perjanjian yang tidak dibubuhkan meterai tidak membuat pernyataan atau perjanjian tersebut menjadi tidak sah. Namun jika Anda memang bermaksud untuk menjadikan surat pernyataan atau perjanjian tersebut sebagai alat bukti di pengadilan, maka harus dilunasi bea meterai yang terutang.
Meterai sering digunakan dalam penandatanganan surat berharga. Fungsi meterai juga untuk memberikan nilai hukum pada sebuah dokumen. Dikutip dari online-pajak.com/
Namun pada masyarakat di Desa Bawang kurang mengetahui hal tersebut. Maka dari itu, Tim Pengabdian Masyarakat Universitas Diponegoro berinisiatif untuk memberikan pengenalan fungsi materai.

Kegiatan diselenggarakan oleh Natasha Ayu Ramadhani N., selaku mahasiswa Universitas Diponegoro. Dimana beliau memberikan pelajaran secara detail mengenai fungsi materai kepada warga setempat, serta memberikan himbauan bagi perangkat desa untuk dapat memberikan pengingat kepada warga untuk menggunakan materai pada surat menyurat yang penting.
Harapan dari kegiatan tersebut adalah untuk memberikan taraf yang baik serta meningkatkan formalitas pada Desa Bawang, Kabupaten Batang.