Diversifikasi Pangan Lokal untuk Mendukung Pengembangan Potensi Wisata
(11/01) Diversifikasi pangan adalah program yang dimaksudkan agar masyarakat tidak terpaku pada satu jenis makanan pokok saja dan terdorong untuk juga mengonsumsi bahan pangan lainnya sebagai pengganti makanan pokok yang selama ini dikonsumsinya. Di Indonesia, diversifikasi pangan dimaksudkan agar masyarakat Indonesia tidak menganggap nasi sebagai satu-satunya makanan pokok yang tidak dapat digantikan oleh bahan pangan yang lain.
Indonesia memiliki beragam hasil pertanian yang sebenarnya dapat dijadikan makanan pokok seperti sukun, ubi, talas, dan sebagainya yang dapat menjadi faktor pendukung utama diversifikasi pangan. Diversifikasi pangan merupakan salah satu cara menuju swasembada beras dengan mengurangi konsumsi beras sehingga total konsumsi tidak melebihi produksi. Definisi diversifikasi pangan tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan. Dikutip dari id.wikipedia.org
Tim pengabdian masyarakat Universitas Diponegoro mengimplementasikan hal tersebut ke Desa Harjodowo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal. Melihat adanya potensi wisata di desa tersebut, maka penerapan diversifikasi pangan dapat meningkatkan daya tarik wisata di desa.

Yoyok Budi Pramono, selaku tim pengabdian masyarakat Universitas Diponegoro mengharapkan dengan adanya diversifikasi pangan, warga dapat dengan inisiatif melakukan jualan pangan di berbagai tempat di area wisata Desa Harjodowo.