Inisiasi Bisnis berbasis Electronic di Kecamatan Ngadirejo Kabupaten Temanggung
Giripurno, Gejagan, Karanggedong – Perdagangan elektronik adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.Industri teknologi informasi melihat kegiatan e-commerce ini sebagai aplikasi dan penerapan dari e-bisnis (e-business) yang berkaitan dengan transaksi komersial, seperti: transfer dana secara elektronik, SCM (supply chain management), pemasaran elektronik (e-marketing), atau pemasaran online (online marketing), pemrosesan transaksi online (online transaction processing), pertukaran data elektronik (electronic data interchange /EDI), dll. E-commerce merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekadar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dll.
Pada hari minggu, 10 Februari 2019 tim pengabdian masyarakat periode 1 tahun 2019 mengadakan sebuah kegiatan tentan perdagangan elektronik kepada masyarakat Desa Giiripurno, Gejagan, dan Karanggedong, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung. Kegiatan ini dikhususkan kepada masyarakat yang memiliki UKM. Karena tim melihat adanya potensi UKM yang dimiliki Kecamatan Ngadirejo, dan memiliki peluang untuk bisa dikenal oleh masyarakat luas. Maka dari itu, tim menginisiasi sebuah bisnis yang berbasis electronic kepada pelaku UKM desa setempat. Harapannya dengan adanya kegiatan ini, pelaku bisnis di desa setempat mampu menerapkan usaha berbasis elektronik agar pemasaran lebih luas dan efektik.