Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Membangun Lingkungan Hidup yang Sehat Melalui Pengelolaan Sampah yang Baik

Munggangsari (17/1/2019) – Sampah merupakan material sisa yang tidak diinginkan setelah berakhirnya suatu proses. Sampah didefinisikan oleh manusia menurut derajat keterpakaiannya, dalam proses-proses alam sebenarnya tidak ada konsep sampah, yang ada hanya produk-produk yang dihasilkan setelah dan selama proses alam tersebut berlangsung. Akan tetapi karena dalam kehidupan manusia didefinisikan konsep lingkungan maka sampah dapat dibagi menurut jenis-jenisnya.

Pengolahan sampah merupakan salah satu PR (pekerjaan rumah) terbesar pada setiap desa, oleh karena itu perlu manajemen sampah yang baik serta terpadu agar sampah dapat menimbulkan manfaat bukan masalah. Desa Munggangsari belum memiliki Tempat Pembuangan Sampah yang terpadu, baik tempat pembuangan sampah akhir maupun sementara.

Tim 1 pengabdian masyarakat yang berada di Desa Munggangsari, mencoba untuk meberikan beberapa penyuluhan dan juga pelatihan dalam hal pengolahan sampah. Rangkaian kegiatan yang dimulai sejak 17 Januari 2019 dilaksanakan secara menyeluruh agar informasi mengenai manajemen sampah yang baik ini mampu tersampaikan keseluruh masyarakat di Desa Munggangsari. Sosialiasi dilakukan pada kegiatan pertama, sebagai langkah awal untuk memberikan informasi – mengenai, pemilahan sampah menjadi 2 jenis yang dimulai dari lingkup rumah, perilaku hidup bersih dan sehat, serta penyampaikan peraturan – peraturan yang berkaitan dengan sampah.