Pemberdayaan UKM melalui E-Commerce di Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan
Kecamatan Grobogan – Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Sedangkan e-commerce adalah proses pembelian maupun penjualan produk secara elektronik. e-commerce sendiri makian kian berkembang beberapa tahun belakangan ini dan secara perlahap menggantikan toko tradisional ( Offline ).
Kita tahu bahwa UKM merupakan usaha kecil yang tetapi sangat berpengaruh pada ekonomi daerah karena dengan banyaknya UKM maka daerah tersebut memiliki nilai lebih dari segi ekonomi kerakyatan.
Pada 18 Januari 2019 tim pengabdian masyarakat mengadakan sebuah kegiatan untuk pelaku UKM Kecamatan Grobogan. Hal ini didasari karena kecamatan grobogan memiliki potensi UKM yang berkualitas namun belum dikenal di masyarakat luas terutama di luar kecamtan grobogan. Untuk meningkatkan pendapatan dan pasar, tim memperkenalkan e-commerce kepada pelaku UKM, dari mengajarkan bagaiamana cara mendaftarkan diri sebagai penjual sampai dengan cara melayani client melalui platform tertentu. Harapannya ekonomi pelaku usaha UKM dapat meningkat dan masuarakat secara luas mengenal produk tersebut sekaligus menanamkan rasa bangga terhadap produksi dalam negeri.