Penyadaran Pernikahan Di Bawah Umur dalam Perspektif Hukum Islam dan Pengaruhnya terhadap Kesehatan Ibu dan Anak di Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang

Sedan, Rembang (12 Juli 2019) Kegiatan dilaksanakan di Balai Desa Karangasem dengan pengisian materi terkait Penyadaran Pernikahan Di Bawah Umur dalam Perspektif Hukum Islam dan Pengaruhnya terhadap Kesehatan Ibu dan Anak dibawakan oleh Fitra Qurota Ayun mahasiswa KKN TIM 2 Desa Karangasem Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang. Dalam pelaksanaan kegiatan dibimbing oleh Mas’ut, S.Ag., M.Ag., M.H dari Tim Pengabdian Masyarakat Universitas Diponegoro

Edukasi tentang bahaya pernikahan dini ini dilakukan dalam rangka pencegahan terjadinya pernikahan anak dibawah umur yang menurut ketentuan undang – undang itu adalah sesuatu hal tidak disarankan.  Dari segi biologis, terjadinya pernikahan dini dimana fisik yang belum matang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan. Serta dampak psikologis nya yaitu akan mengakibatkan penurunan kesehatan mental seperti stress.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan harapan masyarakat lebih memahami makna pernikahan, dan lebih memiliki kesiapan saat akan menikah atau menikahkan anaknya yang masih di bawah umur. Sehingga dapat mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan akibat belum siapnya mental maupun jasmani dari pelaku pernikahan dini tersebut.