Implementasi UU No 33 Tahun 2014 Jaminan Produk Halal bagi Jaringan Pengusaha Muslim di Kota Semarang

Semarang (17 Juni 2019), Universita Diponegoro dipimpin Prof. Dr. Widayat, S.T., M.T. melaksanakan Pengabdian Masyarakat Semarang dengan Implementasi UU No 33 Tahun 2014 jaminan produk halal bagi jaringan pengusaha muslim di Kota Semarang. Proses Produk Halal (PPH) merupakan kegiatan untuk menjamin kehalalan produk yang mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk (UU No. 33 tahun 2014).

Dalam perkembangannya, kehalalan suatu produk baik itu barang maupun jasa, merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan. Kehalalan produk juga berkembang secara global karena masyarakat menyadari bahwa kehalalan suatu produk berpengaruh pada kesehatan. Dengan pemberlakuan Undang-Undang No 33 tahun 2014 pada tahun 2019, maka setiap produk yang beredar di Indonesia diharapkan telah bersertifikasi Halal, demikian juga dengan UMKM.

Kegiatan yang dilakukan meliputi mengimplementasikan halal dan pengurusan legalitas beserta penyiapan peralatan untuk penyimpanan bahan baku Penyiapan dokumen dokumen dalam sertifikasi halal, proses sertifikasi, pelatihan internal auditor /penyelia dan proses internal auditing dan sertifikasi halal pada UMKM.