#X MAHASISWA UNDIP KOMUNIKASIKAN KE KEPALA DESA KORIPAN VIRUS YANG TAK KALAH BAHAYA DARI COVID 19 : VIRUS HOAX X-32-A-1#

Pada 8 Juli 2020 , salah satu mahasiswa Universitas Diponegoro Tim KKN  Semarang 1 yang berdomisili di Dusun Krandon , Desa Koripan , Kecamatan Susukan , Kabupaten Semarang, atas nama Maerel Dhalia Aurmnisa (20) menemui Kepala Desa Koripan (Bapak Sujarwo) di balai desa. Dalam pertemuan ini terdapat 2 hal yang disampaikan

  1. Hal pertama yang disampaikan tentunya adalah penyampaian proposal dan surat izin dari Universitas Diponegoro kepada bapak kepala desa guna meminta izin untuk melaksanakan program KKN. Maerel, selaku mahasiswa yang meminta izin pun menjelaskan terlebih dahulu alasan dibalik pengadaan KKN di kampung halaman sendiri,alasanya tidak lain dan tidak bukan adalah pandemic COVID-19 yang sampai saat ini melanda Indonesia, virus yang dapat menyebar lewat droplet di udara ini pun membuat pemerintah melaksanakan kebijakan social distancing, dimana sebisa mungkin masyarakat di dorong untuk menghindari kerumunan dan memakai master apabila bepergian, maka dari itu, dengan adanya kebijakan social distancing ini tentu tidak memungkinkan untuk melaksanan KKN regular sehingga akhirnya UNDIP memutuskan untuk tetap melaksanakan KKN namun dengan konsep kembali ke kampung halaman dimana mahasiswa UNDIP diminta untuk melaksanakan KKN di tempat tinggal masing-masing. Bapak Sujarwo selaku Kepala Desa Koripan pun menanggapi positif permohonan izin pelaksanaan KKN ini karena sebelumnya pun telah terdapat beberapa mahasiswa dari universitas lain yang juga melaksanakan program KKN di Desa Koripan. Bapak Sujarwo juga menuturkan bahwa Desa Koripan pun akan selalu terbuka terhadap program-program dalam rangka pencegahan penyebaran virus COVID-19 ini, Desa Koripan sendiri sejauh ini telah melakukan beberapa kebijakan guna mencegah penyebaran virus COVID-19 ini, di antaranya adalah pembatasan akses masuk ke dusun-dusun (tidak menerima tamu pendatang dari daerah lain) dan juga penyemprotan di beberapa daerah.
  2. Hal kedua yang disampaikan adalah mengenai program yang akan di jalankan selama KKN di Desa Koripan ini berlangsung. Program perama adalah program yang terkait dengan pencegahan penyebaran COVID-19 adalah program anti hoax COVID 19. Hoax sendiri Menurut Silverman (2015), adalah sebagai rangkaian informasi yang memang sengaja disesatkan, namun ‘dijual sebagai kebenaran. Menurut Werme (2016), hoax adalah berita palsu yang mengandung informasi yang sengaja menyesatkan orang dan memiliki agenda politik tertentu. Hoaks bukan sekedar misleading alias menyesatkan, informasi dalam fake news juga tidak memiliki landasan faktual, namun disajikan seolah-olah sebagai serangkaian fakta (Dikutip dari https://www.liputan6.com/news/read/3867707/hoax-adalah-ciri-ciri-dancara-mengatasinya-di-dunia-maya-dengan-mudah di akses pada Selasa 07/07/2020 pada pukul 23:10). Hoax bukanlah sesuatu yang bisa dianggap enteng, apabila hoax dipercayai oleh sebagian besar dari masyarakat, bukan nya tidak mungkin situasi yang tidak kondusif akan terjadi. Telebih di masa pandemi seperti ini, contohnya saja ketika berita hoax mengenai virus COVID-19 yang bisa disembuhkan oleh methaphyde sempat tersebar di kalangan masyarakat, yang kemudian membuat sejumlah masyarakat berbondong-bondong membelinya, padahal, obat tersebut sebenarnya tidak bisa di konsumsi sembarangan dan jika dikonsumsi semarangan justru bisa memberikan dampak negative pada diri penggunanya (Dikutip dari https://radarjember.jawapos.com/headline/23/06/2020/tak-bisa-dikonsumsi-sembarangan/ di akses pada Selasa 07/07/2020 pada pukul 23:18). Maka dari itu dapat kita simpulkan bahwa hoax juga merupakan virus yang tidak kalah berbahayanya dengan COVID 19. Karena apabila COVID 19 menyerang system pernafasan penderitanya, maka virus hoax menyerang system kesadaran dari ‘penderitanya’ , ya, mereka-mereka yang terkena ‘virus hoax’ bisa saja menjadi kalang kabut dan melakukan hal-hal yang seharusnya tidak perlu dilakukan seandainya saja mereka bisa ‘sadar’ dan melakukan cek dan ricek terhadap pemberitaan, contohnya saja seperti yang telah diuraikan sebelumnnya mengenai betapa beberapa orang yang terkena ‘virus hoax’ mendadak berbondong bondong membeli obat tersebut terlepas dari bahaya yang mungkin mengintai. Bapak Sujarwo juga menerima dengan positif usulan program kerja tersebut dan memberikan beberapa saran dan masukan untuk pelaksanaanya yaitu
  3. Agar selain berkoordinasi dengan kepala desa ada baiknya juga apabila melakukan koordinasi dengan kepala dusun agar kepala dusun dapat mengarahkan mahasiswa ke perkumpulan-perkumpulan remaja seperti karang taruna sehingga para pemuda dapat memperoleh sosialisasi tersebut.
  4. Selain anak muda, ada baiknya juga apabila program di laksanakan di balai desa agar petugas-petugas di balai desa pun juga mendapatkan informasi mengenai bagaimana cara untuk menghindari berita hoax yang berbahaya tersebut.

Setelah koordinasi selesai, acara dilanjutkan dengan perkenalan kepada perangkat Desa Koripan sekaligus mohon izin kepada Bapak Sujarwo untuk undur diri, seteah mengatur jadwal untuk minggu depan bisa kembali ke balai desa untuk mengadakan sosialisasi program.Dokumentasi:

Maerel (Mahasiswa Undip yang melaksanakan KKN di Desa Koripan) bersama Bapak Sujarwo selaku Kepala Desa Koripan

Penulis : Maerel Dhalia Arumnisa / Ilmu Komunikasi/ FISIP/32