#X Pentingnya mencatat secara administratif data pokok usaha para pelaku UMKM X-26-B-2#

Kota Semarang, (17/7/2020). Meskipun pandemi covid-19 masih berlangsung, Indonesia sudah masuk ke tahap new-normal dimana kegiatan sehari-hari mulai pulih sedikit demi sedikit. Salah satunya adalah usaha jual beli di berbaai bidang, tak terkecuali para pengusaha UMKM yang mulai bergerak untuk berjualan lagi. Untuk itu agar UMKM bisa mempertahankan eksistensi dirinya diperlukan manajemen dan langkah usaha yang tepat untuk membantu perkembangan.

Berdasarkan survei saya di salah satu depot kuliner yang berada di Kelurahan kalibanteng kulon RT 08 RW 06, Kecamatan Semarang Barat, para pengusaha UMKM tidak melakukan pencatatan administratif data-data pokok penjualan. Untuk itu saya meminta izin pada koordinator depot tersebut yaitu bapak Eko untuk membantu melakukan pencatatan administratif dan memberi pengarahan yang perlu. Agar tidak mengganggu proses penjualan atau usaha maka sosialisasi ini dilakukan satu persatu pada para penjual, jadi saat satu pengusaha UMKM menjadi responden untuk sosialisasi yang lain dapat meneruskan kegiatan jual beli.

3 poin pencatatan dan pengarahan utama yang saya lakukan ini harapanya dapat membantu para pengusaha UMKM untuk melihat bagaimana jalanya usaha di masa new normal ini dibandingkan sebelum covid 19 ada. Sehingga pengusaha UMKM akan tahu ke arah mana usahanya akan bergerak. Beberapa data yang saya ambil adalah :

1. Harga pokok penjualan atau HPP
2. Catatan keluar masuk uang
3. Dan pemberian saran untuk memisahkan uang pribadi dan uang usaha

Mencatat HPP dan data lainya mas nono penjual ketoprak
mencatat HPP, dan data lainya dengan Bapak eko selaku koordinator depot dan penjual bubur