Tindakan Preventif Lebih baik dari pada Tindakan Represif di Masa Pandemi Covid-19

Yogyakarta (15/7), setelah melewati masa kritis di era pandemi Covid-19 saat ini, masyarakat khususnya RT 28/09 Rejowinangun Kotagede Yogyakarta, berusaha bangkit dari keterpurukan yang menimpa seluruh sektor perekonomian. Masa kritis tersebut belumlah benar-benar berakhir, melainkan beradaptasi dengan masa yang baru yaitu merubah suatu tatanan di era pandemi agar bisa hidup berdampingan dengan Covid-19. Bukan hal yang mudah bagi masyarakat untuk dapat menjalankan kehidupan yang baru setelah hadirnya suatu pandemi yang merugikan seluruh umat manusia di muka bumi ini.
Di kelurahan Rejowinangun RT 28/09 kecamatan Kotagede Yogyakarta merupakan salah satu daerah yang harus melakukan suatu perubahan baru dalam bermasyarakat. Dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease-19 Pada Masa Tatanan Normal Baru Di Kota Yogyakarta, membuat kiblat baru bagi para pemuka masyarakat untuk mengatur warganya dalam memulai adaptasi baru ketika bermasyarakat. Protokol kesehatan yang sudah di siapkan pemerintahan kota Yogyakarta guna mengatur warganya dalam menjalani tatanan baru. Pengendalian Corona Virus Disease-19 dengan protokol terdapat di beberapa bidang seperti :
a. kesehatan;
b. pendidikan;
c. pariwisata;
d. keagamaan;
e. perdagangan;
f. perhubungan; dan
g. pelayanan masyarakat
Bagi masyarakat RT 28/09 Rejowinangun, Kotagede, dalam menjalankan aktifitas kesehariannya, sangat penting mengutamakan keselamatan. Seperti kita tau bahwa tindakan preventif (pencegahan) pasti lebih baik dan menguntungkan dari pada tindakan Represif (pengobatan). Bukan hal yang sulit melakukan tindakan preventif, seperti rajin mencuci tangan, menggunakan masker juga mengganti masker bila sudah terasa lembab, juga menjaga jarak ketika bertemu seseorang. Bila hal-hal tersebut membudidaya di tengah masyarakat, maka akan menekan angka tindakan represif yang dilakukan oleh pihak rumah sakit.

Guna menekan angka postif covid-19, maka dilakukan sosialisasi secara door to door/ langsung mendatangi masyarakat. Masyarakat diajak untuk memulai kebiasaan baru di era seperti saat ini.
Hal tersebut sebagai tindakan peduli guna melawan Covid-19. Antusias warga RT 28/09 Rejowinangan sangat baik. Tindakan-tindakan guna mendukung program pemerintah tersebut antara lain meniadakan segala kegiatan yang menimbulkan kerumunan yang berlebih di kawasan RT 28/09 Rejowinangun Kotagede. Protokol Adaptasi kebiasaan baru mulai dilakukan, dari berkontak seperlunya saja dan tidak mengadakan acara yang menimbulkan massa yang berlebih. Juga dalam melakukan kegiatan bermasyarakat, RT 28/09 Rejowinanguan Kotagede wajib menggunakan masker dan hand sanitizer. Pun juga di setiap rumah warga, sudah di lengkapi fasilitas seperti cuci tangan dengan sabun sebelum bertamu.
Penulis : Ajeng Triana Ningrum
Editor : Hendrik A.S.