PINTU RUMAH WARGA DIGEDOR MAHASISWA UNDIP DENGAN KEBIJAKAN NEW NORMAL(?)
Kabupaten Trenggalek (18/7/2020) – KKN Tim II Undip tahun 2020 disebut juga KKN Pulang Kampung karena dilakukan di daerah masing-masing mahasiswa dengan mengusung tema “Pemberdayaan Masyarakat di Tengah Pandemi COVID19 Berbasis Pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). KKN dilaksanakan di RT 11 RW 05 Ds. Pucanganak, Kec. Tugu, Kab. Trenggalek, Jawa Timur dengan sasaran warga disekitar tempat tinggal mahasiswa KKN. Program yang dilaksanakan adalah “DIGEDOR NEW NORMAL (dilakukan gerakan door to door memaknai hakikat kebijakan new normal)”.
Program ini sangat perlu dilaksanakan dikarenakan kasus positif covid-19 terus meningkat semenjak dilakukannya pelonggaran PSBB dan dikenalkannya istilah new normal dalam kehidupan ditengah pandemi ini. Sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan sekitar, maka perlu diadakan sosialisasi dalam memaknai hakikat dari kebijakan new normal ini. Karena dalam realitas kehidupan di masyarakat, seringkali kebijakan new normal ini dimaknai secara kurang tepat. Mahasiswa KKN Tim II Undip periode 2020 melaksanakan program DIGEDOR NEW NORMAL. Program DIGEDOR NEW NORMAL (dilakukan gerakan door to door memaknai hakikat kebijakan new normal) dimaksudkan supaya masyarakat pada khususnya di dalam ruang lingkup terkecil yaitu RT 11 RW 05 Desa Pucanganak mampu memahami hakikat dari kebijakan new normal ini. Program ini dilaksanakan secara door to door dari rumah ke rumah warga di RT 11 RW 05 Desa Pucanganak karena dirasa lebih efektif sekaligus memenuhi ketentuan bahwa tidak diperkenankan berkumpul dan mengumpulkan massa yang cukup banyak di masa seperti sekarang ini. Dengan adanya kegiatan ini masyarakat sangat antusias karena dengan dilakukannya program secara door to door maka mereka lebih mudah dalam memahami hakikat kebijakan new normal. Program yang digagas ini mendapat dukungan penuh dari beberapa elemen penting dalam lingkup masyarakat (PJ Kades, RT, Tokoh Masyarakat). Dengan demikian, adanya program “DIGEDOR NEW NORMAL” ini, masyarakat dapat memahami hakikat dari kebijakan new normal ini sesuai apa yang diamininya dan tidak kaget lagi melihat perbedaan penafsiran mengenai kebijakan new normal ini di Indonesia serta sebagai bentuk kecil membangun kesadaran hukum dan pemahaman hukum di masyarakat.