PENGENALAN DAN PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DATA PRIVASI DI MEDIA SOSIAL

Bojonegoro (17/07/2020), Di masa Pandemi COVID-19 saat ini banyaknya masyarakat yang menghabiskan waktunya dalam media sosial. Media sosial merupakan sebuah media jejaring sosial dengan para penggunanya dapat berbagi pikiran, foto, video dan saling berhubungan satu sama lain melalui daring. Tapi perlu diketahui tak jarang masyarakat yang mempunyai media sosial kurang menjaga data pribadinya dengan cara menaruh foto KTP di media sosial, tidak menyembunyikan email, memberikan password yang sangat mudah serta sama di beberapa media sosialnya, tidak menyobek data pribadi di paket pengirimaan yang diterimanya, memberikan nomor telefon dan tanggal tahun lahir secara cuma-cuma, sehingga kerap kali baik nomor telefon dan data pribadinya disalahgunakan dengan cara di-chat pinjaman online, fake call center yang dapat berakhir pada kasus penipuan. Berangkat dari hal tersebut penulis menemui Pj. Lurah yang berada di desa Ledok Kulon kecamatan Bojonegoro, kabupaten Bojonegoro untuk memberikan bantuan pencegahan penyalahgunaan data pribadi masyarakat desa. Penulis memilih cara dengan melakukan sosialisasi door to door sebagai upaya meminimalisir pertemuan yang membuat masyarakat terkumpul sehingga membantu mencegah sedikit penularan COVID-19 antar masyarakat desa.

Sumber : Galeri Penulis

Program ini dilakukan dengan bertujuan agar masyarakat dapat berhati-hati dalam media sosial dan mengerti bahwa data pribadi dalam media sosial dapat ditemukan oleh siapa saja sehingga tidak sepenuhnya aman. Penulis berharap agar masyarakat menjadi lebih memahami bagaimana cara untuk tidak dengan mudah menyebarkan data pribadinya, dapat mengenali ancaman dari data pribadi apabila tersebar luas. Sehingga dengan adanya program ini, masyarakat menjadi lebih peduli dengan data pribadinya dan dapat menciptakan rasa aman pada pribadinya.

Berdasarkan data dari Kompas.com penggunaan sosial media pada saat adanya pandemi Corona yang menyebabkan masyarakat menjadi di rumah saja naik hingga 13%. Sehingga perlu adanya upaya-upaya pengenalan dan pencegahan penyalahgunaan data privasi dalam media sosial.

Oleh:   Dyah Ayu Rahmasari

            Hubungan Internasional, FISIP, Universitas Diponegoro