Terobosan Terbaru dalam Penyelesaian Perkara Hukum. Apa Manfaatnya bagi Warga?

Kabupaten Magelang (18/07/20) – Pelaksanaan Program Tim II KKN Undip Tahun 2020 yang sudah memasuki minggu ke-2 dimaanfatkan oleh Luthfi Imam Prakoso mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro untuk melaksanakan program KKN sosialisasi/penyuluhan kepada warga di Dusun Seneng, Kec. Mertoyudan, Kab. Magelang tentang sistem pengadilan secara elektronik/online yang dilakukan pada hari Senin, 13 Juli 2020. Penyuluhan ini memiliki sasaran orang-orang dewasa dengan rentang umur 25 tahun keatas dengan metode door to door/rumah ke rumah demi mematuhi protokol kesehatan yaitu menghindari pengumpulan massa guna menghindari penyebaran Covid-19 . Penyuluhan ini dibutuhkan dengan pertimbangan bahwa sistem pengadilan elektronik/online ini merupakan metode penyelesaian perkara hukum melalui jalur pengadilan/litigasi yang masih sangat baru di Indonesia, dimana baru dilaksanakan sejak tahun 2018. Selain itu, E-Court juga memiliki beberapa manfaat dibandingkan dengan pengadilan secara konvensional.

Pengadilan secara online ini merupakan suatu bentuk progresi dan adaptasi oleh sistem hukum Indonesia yang memanfaatkan teknologi komunikasi jarak jauh sebagai media dalam melakukan pengadminstrasian, pembayaran perkara, dan petemuan tatap muka saat persidangan. Beberapa manfaat pengadilan secara online dibandingkan dengan pengadilan secara konvensional yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu administrasi perkara lebih cepat, mudah dan transparan; administrasi persidangan lebih cepat; biaya perkara lebih murah, pendokumentasian administrasi perkara dan persidangan yang lebih baik. Maka dari itu, dengan diberikannya wawasan mengenai tahap pendaftaran, administratif, sampai pembacaan putusan dalam pengadilan elektronik ini dapat dijadikan pilihan oleh warga yang ingin menyelesaiakan perkara hukum lewat jalur pengadilan dengan menghemat waktu, biaya, dan tenaga dalam menjalani prosesnya.

Setelah proses sosialisasi selesai, warga juga mendapatkan brosur mengenai alur pendaftaran pengadilan elektronik yang diambil dari pn-kotacirebon.go.id dan ketentuan dalam menjalani new normal yang diambil dari Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 63 Tahun 2020 tentang Protokol Normal Baru Desa.


brosur mengenai alur pendaftaran pengadilan elektronik yang diambil dari pn-kotacirebon.go.id dan ketentuan dalam menjalani new normal desa yang diambil dari Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 63 Tahun 2020 tentang Protokol Normal Baru Desa.

Penulis: Luthfi Imam Prakoso
NIM: 11000117130275
Prodi – Fakultas: Ilmu Hukum – Fakultas Hukum
Dosen Pembimbing: dr. Farmaditya Eka Putra, M.Si., Ph.D