Literasi Digital Sebagai Wujud Pencerdasan Masyarakat Anti Hoax di Tengah Pandemi Covid-19

Rembang (18/7) – Saat ini tidak dapat dipungkiri bahwa media digital memudahkan setiap penggunanya untuk saling berbagi informasi. Terutama di masa Pandemi Covid-19 seperti ini, masyarakat sangat membutuhkan informasi untuk mengetahui persebaran kasus dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah. Namun, semakin pesatnya perkembangan media digital, justru muncul banyak informasi palsu atau hoax yang meresahkan masyarakat. Fenomena-fenomena ini menunjukkan masyarakat belum paham dalam menggunakan internet dengan baik dan benar.

Maka, salah satu mahasiswa KKN TIM II UNDIP 2020 mengadakan kegiatan yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat di desa Sumberjo, kecamatan Rembang, kabupaten Rembang untuk mencegah penyebaran hoax melalui program “Kamus Hoax, Panduan Panduan Literasi Digital Etika Bersosial Media yang Tidak Melanggar UU ITE Dalam Situasi Pandemi Covid-19” dan output dari program ini yaitu berupa modul panduan literasi digital, etika bersosial media yang tidak melanggar UU ITE beserta peraturan hukum dan sanksi-sanksi yang mengaturnya.

Rangkaian program ini dilaksanakan selama 2 minggu (tanggal 6 – 17 Juli 2020). Pada minggu pertama  melakukan survey, pemaparan program, dan pencarian data dari beberapa warga RT 04 RW 01 desa Sumberjo. Dan pada minggu kedua, membuat materi presentasi dan selanjutnya menyampaikan materi presentasi tersebut dengan menggunakan power point dan poster untuk mempermudah dalam memberikan penjelasan dan sosialisasi kepada warga, mengenai contoh-contoh nyata hoax yang ditemukan di internet, upaya pencegahan, dan aspek hukum yang mengaturnya.

Dengan berakhirnya kegiatan ini diharapkan dapat menurunkan angka penyebaran Hoax ditengah pandemi Covid-19 di Kabupaten Rembang.

Oleh: Ardini Ramadhanti