Mahasiswa KKN Undip Memberikan Penyuluhan Hukum Seputar Alat Pelindung Diri (APD) Ilegal Di Masa COVID 19 di Kota Tangerang

KOTA TANGERANG (18/7) Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro Semarang sukses menyelenggarakan penyuluhan hukum terkait dengan peredaran Alat Pelindung Diri (APD) illegal di masa Covid 19 secara door to door. Program penyuluhan hukum ini berlangsung dari tanggal 14 -17 Juni 2020 di Kelurahan Sudimara Barat Kecamatan Ciledug Kota Tangerang. Penyuluhan tersebut di ikuti oleh 10 KK dengan sasaran utama para pemuda.

Berawal dari keresahan Naufal Lestama Putra sebagai motor penggerak program penyuluhan ini yang melihat beberapa warga yang tidak sengaja membeli APD illegal berupa masker medis yang tidak memenuhi standarisasi yang telah ditetapkan baik oleh Kementerian Kesehatan RI maupun oleh World Health Organization (WHO). Sebagian besar dari mereka yang membeli APD Ilegal cenderung tidak mau memperpanjang permasalahan ini karena menilai kerugian yang dialami tidak seberapa besar ketimbang harus membawa perkara ini ke jalur hukum. Padahal hak-hak para pembeli ini dilindungi oleh Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menurut keterangan dari ketua RT 02/013, banyak warga yang akhirnya enggan menuntut haknya selain karena kerugian yang tidak besar, juga kurangnya edukasi mengenai pentingnya melek perlindungan konsumen, khususnya berkaitan dengan alat-alat kesehatan

“warga disini cenderung tidak mau memperpanjang kasus ini. Saya berkali-kali memberi himbauan ke warga untuk meminta hak-haknya ketika terjadi hal ini.” Tutur Ritta selaku perwakilan RT/RW 02/013 pada hari Selasa (7/7) yang lalu.

Gaya penyuluhan secara door to door  ini dipilih Naufal karena melihat bahwa wilayah Kota Tangerang merupakan zona merah Covid 19 sehingga PSBB di wilayah Kota Tangerang diperpanjang hingga 26 Juni 2020. Selain itu, Naufal menilai bahwa penyuluhan secara door to door ini lebih efektif ketimbang melakukan penyuluhan secara online.

“Saya melihat bahwa warga disini memiliki kecenderungan apatis terkait dengan isu-isu ini. Sehingga saya memikirkan cara bagaimana pesan yang saya angkat ini bias tersalurkan secara baik kepada masyarakat” ujar Naufal.

Warga yang mengikuti penyuluhan ini mengaku cukup puas dan cukup teredukasikan terkait dengan peredaran APD illegal di wilayahnya tersebut.

“Saya senang sih bisa berpartisipasi dalam penyuluhan ini. Karena sebelumnya kita belum paham betul cara mendapatkan hak-hak kita kalo ketipu barang (APD) illegal” ujar Fatia (17/7), warga yang berpartisapasi penyuluhan tersebut.

Warga berharap setelah penyuluhan ini, masyarakat tidak lagi terjebak dengan iming-iming penjual APD illegal yang harganya relatif miring tersebut.

“harapan saya mah semoga masyarakat semakin cerdas agar tidak lagi ada kasus warga yang membeli barang (APD) illegal” tutur Hanny, warga RT/RW 02/013.