KKN di Zona Merah, Mahasiswa Undip Harus Kreatif

Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau sebelumnya akrab disebut new normal kini mulai diterapkan oleh pemerintah. Meskipun masyarakat kini mulai terbiasa dengan tatanan hidup baru yang tetap memerhatikan protokol kesehatan, kenyataannya pandemi Covid-19 ini belum selesai.

Kota Depok sebagai salah satu daerah yang masuk kategori zona merah penularan Covid-19 sampai saat artikel ini ditulis belum melaksanakan AKB melainkan masih diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.398-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek yang ditandatangani oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Sabtu 18 Juli 2020.

Secara keseluruhan, kegiatan di Depok masih dibatasi. Seperti di RT 003/015 Kavling Pelita Air Service Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas kegiatan di lingkup RT/RW masih sangat dibatasi. Menurut Ketua RT 003 Bapak Jatmiko, kegiatan rutin maupun kegiatan yang telah direncanakan semuanya harus ditiadakan atau diselenggarakan secara online untuk meminimalisir penyebaran virus.

Sebelum pandemi, masyarakat RT 003 dikenal aktif dalam menyelenggarakan kegiatan baik kegiatan RT maupun RW. Namun karena masih adanya pandemi ditambah lagi pernah ada kasus Covid-19 di lingkungan sekitar RT membuat perangkat RT maupun RW menunda, meniadakan, atau mengalihkan dengan sistem online seluruh kegiatan. Begitu juga dengan kegiatan PKK RT yang terhambat, kegiatan arisan bulanan, silaturahmi, rapat koordinasi, dan kegiatan lainnya saat ini dilaksanakan secara daring melalui grup WhatsApp.

Minimnya kegiatan yang mengharuskan adanya kumpul warga RT tidak menjadi hambatan bagi mahasiswa KKN Tim II Undip di RT 003 Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas. Penulis sebagai mahasiswa KKN pada saat melakukan perizinan kepada Ketua RT sekaligus menanyakan dan berdikusi perihal permasalahan yang ada di lingkup RT 003. Ketua RT 003 Bapak Jatmiko cukup banyak menjelaskan permasalahan yang ada di RT 003. Adapun bahasan atau masalah yang disampaikan Bapak Jatmiko diantaranya yaitu keresahan warga mengenai penularan Covid-19 di lingkungan tempat tinggal serta bagaimana kebijakan RT mengatasi keresahan tersebut.

Meskipun Kota Depok masih menjalani PSBB, namun tetap dengan catatan secara proporsional yang mana artinya juga harus mulai menerapkan AKB di kehidupan pada masa pandemi ini. Bapak Jatmiko selaku Ketua RT 003 sangat disiplin dalam meminimalisir potensi penularan Covid-19 seperti penyemprotan disinfektan secara rutin, meminimalisir kegiatan yang mengharuskan adanya perkumpulan warga, pembatasan warga luar yang ingin masuk ke dalam lingkup perumahan, juga tidak lupa dengan menerapan protokol kesehatan terutama penggunaan masker saat keluar rumah.

Pada saat penulis melakukan observasi lokasi wilayah RT 003, masih ditemukan adanya pedagang kaki lima yang berjualan tanpa menggunakan masker, anak-anak yang bermain tanpa menggunakan masker, juga warga yang meskipun saat keluar rumah sudah menggunakan masker, namun diturunkan hingga leher. Meskipun terlihat sepele, penggunaan masker saat berinteraksi dengan orang dan saat keluar rumah merupakan kewajiban di masa pandemi ini sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Hal ini menjadi tantangan bagi mahasiswa KKN Tim II Undip untuk memberikan edukasi atau menyadarkan masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan di era new normal ini.

Oleh: Tuhfah Almasati, FISIP 2017