EDUKASI MENGENAI TATA CARA PENDAFTARAN HAND SANITIZER OLEH MAHASISWA UNDIP DI DAERAH PEDALANGAN BANYUMANIK

KOTA SEMARANG – Tim II KKN Universitas Diponegoro 2020 melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang dilaksanakan pada bulan Juli hingga bulan Agustus 2020. KKN yang diselenggarakan pada saat ini dilakukan di tengah pandemi Covid-19, yang mana mahasiswa KKN UNDIP Tim II 2019/2020 diharapkan dapat ikut serta dalam kepedulian pencegahan virus Covid-19 di daerah tempat tinggal masing-masing sebagai bentuk pengabdiannya. Meskipun kegiatan KKN dilaksanakan di masa pandemi saat ini harus tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ada. Seperti mencuci tangan dengan sabun, menggunakan hand sanitizer, serta memakai masker atau face shield.

Daerah RW 02, Pedalangan, Banyumanik, Kota Semarang, merupakan salah satu daerah dimana mahasiswa ditujukan untuk berkontribusi langsung pada posyandu RW 02 yang berada langsung di bawah arahan dosen pembimbing Dr. Dra. Wilis Ari Setyati, M. Si. Dalam kontribusi pencegahan Covid-19 di posyandu RW 02, mahasiswa KKN UNDIP Tim II 2019/2020 ini mengusung tema “Bersama Memberi Makna”. Tema tersebut merupakan harapan bagi seluruh kalangan masyarakat untuk saling berbagi dan saling menjaga dalam keadaan sehari-hari di Era New Normal.

Gambar 1: Penyuluhan di Posyandu RW 02   Gambar 2: Kelompok Sosialisasi FH Undip

Sosialisasi dan Edukasi Aturan-Aturan Hukum Mengenai Covid-19 yang digelar pada hari Sabtu (18/07/2020) dihadiri oleh ibu ketua RW, kader posyandu, perwakilan Karang Taruna Remaja RW 02, serta ibu-ibu PKK RW 02. Sosialisasi dan Edukasi ini dibawakan oleh mahasiswa Fakultas Hukum secara bersama-sama dalam memberikan beberapa informasi.

Salah satunya adalah bagaimana tata cara pendaftaran hand sanitizer agar sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan mengenai izin edar suatu produk kesehatan. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 16.00 WIB dimulai dengan pembukaan dari Dosen Pembina Lapangan, Dr. Dra. Wilis Ari Setyati, M.Si dan dilanjutkan dengan penyuluhan secara langsung.

Penyuluhan tata cara pendaftaran hand sanitizer ini bertujuan agar semua produk kesehatan khususnya hand sanitizer yang dibuat oleh masyarakat setempat sesuai dengan ketentuan WHO (World Health Organization) agar dapat diperjualbelikan secara legal sesuai dengan kualitas, mutu, dan izin edar yang telah dijelaskan pada peraturan Menteri Kesehatan.

Penulis: Kun Fadira Fachrani

Semarang, 19 Juli 2020

-Bersama Memberi Makna-