Mahasiswa UNDIP Tegaskan Pentingnya Kepemilikan SPP-IRT Bagi Pengusaha Pangan Rumahan
Semarang (18/07/2020), Dalam rangka melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat di era pandemi, mahasiswa KKN Tim II UNDIP Tahun 2020 mengusung tema “Pemberdayaan Masyarakat Ditengah Pandemi COVID-19 Berbasis SDGs” di RW 02, Kelurahan Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Sebagai salah satu upaya dalam mencapai target SDGs Indonesia yaitu konsumsi dan produksi yang bertanggungjawab dengan memastikan pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan, mahasiswa KKN UNDIP melaksanakan program sosialisasi dengan judul “Edukasi Pedoman Pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)”. Tujuan utama dari diadakannya sosialisasi ini adalah menekankan pentingnya perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga agar mutu dan kualitas pangan terjamin keamanannya dan dapat dipertanggungjawabkan terhadap konsumen. Selain itu pentingnya memiliki SPP-IRT bagi pengusaha rumahan adalah dapat menjual dan memasarkan produknya secara luas dengan aman dan terjamin. Kegiatan ini diikuti oleh warga sekitar RW 02 Kelurahan Pedalangan yang beberapa diantaranya memiliki usaha pangan industri rumah tangga dan belum memiliki SPP-IRT dan didampingi oleh Dosen Pembina Lapangan KKN.
Sosialisasi mengenai pedoman pendaftaran SPP-IRT ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 18 Juli 2020 di Balai RW 02, Kelurahan Pedalangan, Banyumanik, Kota Semarang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan membatasi pengunjung yaitu berjumlah 25 orang dan menjaga jarak (social distancing) terhadap antar peserta sosialisasi. Kegiatan ini dimuali sejak Pukul 16:00 WIB dan diawali dengan pembukaan oleh Dosen Pembina Lapangan, Ibu Dr. Dra. Wilis Ari Setyani, M.Si, kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi oleh mahasiswa KKN. Selama sosialisasi berlangsung, mahasiswa menjelaskan mulai dari pengertian SPP-IRT, pentingnya kepemilikan SPP-IRT bagi pengusaha industri rumah tangga, hingga alur pendaftaran SPP-IRT disertai dengan dokumen-dokumen penting yang harus dimiliki sebelum mendaftarkan SPP-IRT. Setelah kegiatan sosialisasi selesai, dalam sesi tanya jawab adapun pertanyaan dari salah satu peserta, yaitu seorang ibu rumah tangga yang baru saja membuka usaha produksi makanan industri rumah tangga. Beliau menuturkan bahwa belum memiliki SPP-IRT dan menanyakan seberapa penting kepemilikan SPP-IRT dibandingkan dengan izin usaha mikro kecil bagi pengusaha rumahan seperti dirinya. Setelah dijelaskan secara lebih lanjut, beliau akhirnya mengerti bahwa kepemilikan SPP-IRT tidak kalah penting dibandingkan izin usaha lainnya. Kegiatan sosialisasi selesai pada pukul 17:00 WIB dengan tertib dan aman. Dalam kesempatan berikutnya, mahasiswa KKN UNDIP akan kembali memberikan program kegiatan edukatif lainnya.
Penulis: Rezti Aisyahbella (Fakultas Hukum)
Semarang, 19 Juli 2020
-Bersama Memberi Makna-