Demi Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Terhindar Dari Penularannya, Mahasiswa KKN UNDIP Mengedukasi Warga RT 10 RW 20 Kelurahan Sukatani, Depok mengenai Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) berlandaskan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 46 Tahun 2020
Depok, 19/7/2020, Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim II Universitas Diponegoro tetap dilaksanakan meski saat ini masih dihadapkan dengan situasi pandemi Covid-19. Mahasiswa peserta KKN mulai melakukan aktivitas KKN dari tanggal 5 Juli sampai dengan 15 Aguastus dengan diterjunkan di daerah asal masing-masing, Karena situasi saat ini masih dihadapkan dengan pandemi sehingga tidak memungkinkan untuk disebar diberbagai wilayah sekitar kampus seperti biasanya. KKN Tim II Universitas Diponegoro tahun ini mengangkat tema Pemberdayaan Masyarakat di Tengah Pandemi COVID-19 Berbasis pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Pada minggu pertama dan kedua, pelaksanaan aktivitas KKN telah dilakukan berbagai kegiatan diantaranya meminta perizinan kepada Ketua RT 10 RW 20 Kelurahan Sukatani, Kec. Tapos Depok. Kunjungan tersebut dilaksanakan untuk mengajukan perizinan lokasi KKN dan berdiskusi mengenai permasalahan yang ada, dimana permasalahan tersebut berkaitan dengan pandemi Covid-19 dan penerapan New Normal yang akan diwujudkan dalam bentuk program pengabdian kepada masyarakat RT 10 RW 20 Kelurahan Sukatani, Depok.


Selain itu juga dilakukan observasi lokasi guna mengetahui situasi dan kondisi masyarakat apakah telah memahami regulasi kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah yang memberi panduan tentang protokol normal baru untuk wilah RT 10 RW 20 Kelurahan Sukatani. Dimana Regulasi kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 46 Tahun 2020 yang didalamnya menjelaskan tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan dan Pengendalian CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Melalui kunjungan dan observasi dapat diketahui bahwa masyarakat di wilayah RT 10 RW 20 Kel. Sukatani masih banyak yang belum memahami dan melaksanakan panduan protokol normal baru yang diterbitkan pemerintah karena minimnya edukasi dan sosialisasi kebijakan tersebut di kehidupan masyarakat. Sehingga masih banyak masyarakat wilayah RT 10 RW 20 yang belum menerapkan panduan protokol normal baru desa dalam melakukan aktivitas di era new normal ini. Berangkat dari permasalahan ini, direncanakan program edukasi regulasi kebijakan protokol normal baru kepada masyarakat wilayah RT 10 RW 20 Kel. Sukatani guna memberikan pemahaman terkait regulasi kebijakan Pergub Jabar tersebut, sehingga masyarakat dapat memahami, kemudian mentaati dan menjalankan apa yang menjadi protokol normal baru. Dengan program ini diharapkan dapat mewujudkan masyarakat wilayah RT 10 RW 20 Kel. Sukatani yang memahami dan menjalankan apa yang menjadi protokol normal baru. Demi mendukung keberlangsungan kehidupan beraktifitas masyarakat ditengah situasi pandemi Covid-19
Oleh: Salmadianka Kusnadi (14010117140014/ Ilmu Pemerintahan)
Editor: Dr. Aju Putrijanti, S.H., M.Hum