Cegah Corona, Mahasiswa Hukum UNDIP bagikan Handsanitizer secara GRATIS

Kateman. 19/07/20. Mahasiswa Universitas Diponegoro melakukan sosialisasi pencegahan penularan Covid-19 kepada masyarakat tentang dampak virus corona dengan membuat 200 handsanitizer secara mandiri untuk dibagikan kepada masyarakat bersama Relawan QIF-19 di Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman . Menghadapi penyebaran virus corona, Mahasiswa Universitas Diponengoro bagikan Handsanitizer kepada masyarakat secara perorangan di tempat-tempat umum seperti pasar, warung makan, dan pangkalan ojek, Pelabuhan dan rumah-rumah warga . Disiapkan 1 botol untuk satu orang pedagang dipasar, hal ini merupakan kegiatan KKN TIM II UNDIP dalam mengatasi bahaya nya penyebaran virus corona ke desa-desa setempat. Hanisanitizer dibuat dengan campuran alcohol 70% ethanol dan aloevera 30% dan di sediakan dengan wadah botol spray berukuran 30 ml yang bertujuan untuk digunakan secara praktis. mengingat dengan adanya penyebaran virus corona pembagian handsanitizer dilakukan karena dapat membunuh bakteri dan virus yang biasanya terdapat pada tangan manusia.

Pembagian handsanitizer kepada pedagang dipasar tradisional

Pembagian ini juga merupakan kepedulian dan inisiatif Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro dalam penanggulangan COVID-19, untuk mengahadapi pandemic COVID-19 masyarakat dituntut untuk menjaga pola hidup sehat sesuai protocol Kesehatan diantaranya selalu mencuci tangan dengan sabun antiseptic yang bermanfaat untuk mengurangi jumlah bakteri di tangan, disamping itu hanisanitizer itu dibagikan langsung oleh Irauna Kumara Arum Sari sebagai Mahasiswa yang sedang menjalani KKN Mandiri yang sekarang sedang Menempuh Prodi S1 Ilmu Hukum UNDIP, Kegiatan Pembagian Handsanitizer ini juga merupakan Tindakan agar bisa digunakan dengan praktis oleh masyarakat sekitar terutama yang sedang berkativitas di luar rumah. Serta dengan adanya sosialisasi Pencegahan Penularan COVID-19 yang sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan Serta Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Beskala Besar dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 yang disampaikan kepada warga masyarakat Sungai Guntung hendak nya masyarakat Sungai Guntung, mematuhi peraturan yang telah dibuat oleh pemda setempat dan tetap menjaga Kesehatan dan kebersihan diri selama masa pandemic COVID-19, Masyarakat didaerah Sungai Guntung sangat antusias dengan adanya kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa KKN. Banyak masyarakat yang menerima dan mendengarkan sosialisasi dengan baik. Dan harapan masyarakat dengan adanya kegiatan seperti ini mahasiswa dapat membantu dalam melakukan pencegahan penyebaran virus Covid-19 ini, serta bisa membantu menyadarkan masyarakat akan bahaya nya virus ini, karena tanpa sadar kita melakukan kegiatan ini sama saja kita membantu atau mendukung program pemerintah untuk memutuskan rantai penularan virus Covid-19.

Sosialisasi dan pembagian handsanitizer dirumah Ibu Dahliana

“ Dengan adanya Kegiatan KKN ini kami merasa senang karena Relawan Tagaraja dapat terbantu oleh kegiatan Mahasiswa di Sungai Guntung Khusus nya di Kelurahan Tagaraja “ Ucap Dauk Sebagai Masyarakat yang tergabung dalam Tim Relawan.
Dengan pembagian Handsanitizer selama massa siaga COVID-19 dapat memberi perubahan berkala pada Masyrakat Guntung dalam mematuhi undang undang Kesehatan dan senantiasa selalu menaati protocol Kesehatan sesuai anjuran pemerintah, dan diharapkan dengan adanya program KKN SDG’s yang merupakan Suitainable Development Goals program kegiatan masyarakat yang berkain dengan SDG’s dan kegiatan pencegahan penyebaran COVID-19.

Oleh: Irauna Kumara Arum Sari_FH_Hukum Agraria_11000117120143

Dosen Pembimbing Lapangan : Prof. Dr. Ir. Florentina Kusmiyati, M. Sc.