#22-B-D3 Pembagian bantuan Jaringan Pengaman Sosial (JPS) tahun ini dilakukan dengan cara yang berbeda dari tahun sebelumnya, Masyarakat dipaksa untuk patuh!#

Demak (17/07/2020) Telah dilaksanakan program bantuan Jaringan Pengaman Sosial (JPS) oleh kelurahan Mangunjiwan berkordinasi dengan beberapa mahasiswa Kuliah Kerja Nyata, salah satunya Rozinul Haq (Ozi) mahasiswa Fakultas Ekonomika dan bisnis dari TIM II KKN UNDIP Tahun 2020 dengan Dosen Pembimbing Lapangan Bapak Besar Tirto Husodo, S.Sos, M.Kes. yang bertempat di aula kelurahan Mangunjiwan, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak

dampak dari pandemi Covid-19 memang sanggatlah besar, banyak masyarakat kehilangan pekerjaan informal maupun formal. Hal tersebut membuat banyak kepala keluarga yang bertugas mencari nafkah kebingungan untuk mendapatkan harapan guna menyambung hidup dikemudian hari. Melihat hal tersebut, pemerintah kabupaten Demak secara cepat merespons.

Respons pemerintah kabupaten Demak dilakukan dengan pengadaan dana bantuan jaringan pengaman sosial (social safety net) untuk  29.500 kepala keluarga di 249 desa yang ada di seluruh kabupaten Demak, salah satunya adalah desa Mangunjiwan. Bantuan JPS ini diterima oleh pihak kelurahan pada rabu (15/06/2020) yang akan disalurkan pada Jumat dan Sabtu. Di desa Mangunjiwan, terdapat 200 KK yang berhak menerima manfaat.

Dalam penyaluran bantuan sosial kali ini kelurahan Mangunjiwan menerapkan protokol kesehatan berupa penerima manfaat yang ingin mengambil bantuan JPS wajib mengenakan masker, menjaga jarak ketika mengantre mengambil bantuan JPS, mencuci tangan/menggunakan antiseptik terlebih dahulu di tempat yang sudah disediakan. Tanpa diduga, masyarakat desa Mangunjiwan sangat patuh! Hal ini menandakan bahwa kesadaran akan pentingnya protokol kesehatan sudah sangat maju. Proses bantuan JPS berakhir pada pukul 11.30 dan akan dilanjutkan keesokan harinya.