MERINGANKAN BEBAN PEMERINTAH, MAHASISWA UNDIP AJARKAN PROTOKOL KESEHATAN KE MASYARAKAT DESA
Kabupaten Magelang (19/07/2020) – Mahasiswa Universitas Diponegoro telah melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) sejak 5 Juli 2020. Kuliah kerja nyata tersebut memberikan pelajaran bagi mahasiswa untuk mendalami semua kegiatan yang ada di masyarakat sehingga mengetahui apa saja yang telah terjadi di masyarakat.
Mahasiswa mempunyai peran sebagai sosial control yang berarti mahasiswa dituntut untuk dapat mengontrol keadaan sosial yang ada di lingkungannya. Oleh karena itu selain menguasi Ilmu akademis juga harus pintar dalam bersosialisasi dengan masyarakat. Dalam hal ini sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro sedang melaksanakan program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Program ini dimaksudkan agar mahasiswa mampu mendistribusikan ilmu akademiknya kepada masyarakat sekitar lingkungannya.
Sebelum dilaksanakan program kerja tentunya meminta ijin kepada pihak yang bersangkutan. Ijin tersebut diajukan kepada Kepala Dusun dan juga Kepala Desa yang akan ditempati untuk pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata ini sehingga kuliah kerja nyata ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar. Namun sebelum program ini dilaksanakan terdapat beberapa kegiatan yang ada di dalam masyarakat salah satunya adalah diskusi mengenai pendataan kemiskinan yang ada di Dusun Santren. Pendataan tersebut digunakan untuk mengetahui siapa saja yang akan mendapat bantuan sosial dari pemerintah pusat.
Di dalam program yang akan dilaksanakan ini mahasiswa membuat sebuah poster yang nantinya akan disebar di Dusun Santren, Desa Gunungpring. Poster tersebut berisikan protokol kesehatan selama masa pandemi yang telah melanda Indonesia. Protokol kesehatan ini harus diperhatikan oleh masyarakat di dalam masa New Normal ini. Selain dibuat poster, protokol kesehatan ini juga di sosialisasikan kepada masyarakat yang ada di Dusun Santren ini agar masyarakat tau akan pentingnya protokol kesehatan ketika melakukan aktivitas di luar rumah.
Hal tersebut dilakukan karena masih banyak masyarakat yang acuh tak acuh terhadap protokol kesehatan ini. Protokol kesehatan ini dianjurkan oleh pemerintah dalam menanggulangani Corona Virus Disease (COVID-19) dengan masyarakat memperhatikan protokol kesehatan ini maka dapat memutus penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) ini dan masyarakat akan lebih berhati-hati lagi dalam melakukan suatu aktivitas.
Penulis : Asty Megakintani (11000117120016/Fakultas Hukum)
Editor : dr. Farmaditya Eka Putra, M.Si., Ph, D