Sakit Gigi di Era New Normal? Yuk Ikuti Peraturan dari PDGI!
Bekasi (19/07) Pandemi COVID-19 memang menghambat hampir sebagian besar aktifitas masyarakat indonesia, termasuk berobat ke klinik gigi. Menurut surat edaran 2 PDGI Nomor:031.2/SE/PDGI-KT.BKS/III/2020 tentang Himbauan Penghentian Sementara Waktu / Penundaan Tindakan Praktik Dokter Gigi untuk anggota PDGI cabang Bekasi menghimbau klinik gigi untuk menghentikan kegiatan praktik gigi untuk sementara waktu sampai kondisi yang memungkinkan atau apabila memang tidak memungkinkan untuk menghentikan sementara, maka kegiatan praktik gigi, sebaiknya hanya melayani tindakan yang sifatnya Dental Emergency dan wajib menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) Level 3, serta mengikuti protap yang telah diterbitkan oleh PB PDGI dan menunda tindakan/kunjungan perawatan rutin yang tidak bersifat Dental Emergency.
Kondisi tersebut yang melatarbelakangi Nadya, mahasiswa KKN Tim II UNDIP menginisiasi edukasi terkait protokol berobat ke klinik gigi yang disampaikan secara door to door kepada masyarakat serta menggunakan poster. Berikut adalah hal-hal yang perlu dilakukan apabila dirasa butuh untuk berobat ke klinik gigi:
- Membuat janji dengan klinik, karena dalam masa pandemi COVID-19 klinik tidak menerima pasien walk – in
- Pastikan keluhan bersifat darurat
- Pengukuran suhu tubuh, mencuci tangan dengan hand sanitizer terlebih dahulu
- Membuat surat persetujuan tindakan medis (informed consent) pandemi COVID-19, yang menyatakan bahwa pasien dalam kondisi sehat, tidak melakukan kontak dengan pasien COVID-19, telah melakukan karantina mandiri di rumah, dan tidak bepergian keluar kota dengan transportasi apapun selama 2 minggu terakhir
- Dalam tindakan pasien tidak boleh didampingi, kecuali anak – anak dan lanjut usia boleh ditemani 1 pendamping
Di sisi lain, masyarakat tidak perlu merasa khawatir karena klinik sudah mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan antara lain menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) Level 3, melakukan sterilisasi dengan desinfektan dan penyinaran sinar UV, serta telah menerapkan hal-hal yang telah ditetapkan tersebut kepada pasien. Sehingga masyarakat tetap mendapat pelayanan fasilitas kesehatan gigi yang memadai dalam masa pandemi COVID-19 ini.
Oleh : Nadya Najmahani Tsabitah
Editor: Yuni Dwi Hastuti, S.Kep.,Ns.,M.Kep