Sosialisasi : Hak Atas Kekayaan Intelektual dan Internet Marketing

Kamis, 26 Januari 2017. Tim KKN Desa Cukil, Kecamatan Tengaran 2017 mengadakan 2 kegiatan di Balai Desa Cukil yaitu Sosialisasi HAKI dari bidang Hukum dan Sosialisasi Marketing Online dari bidang Teknik Industri. Acara dimulai pada pukul 10.00 WIB diawali kegiatan bidang Hukum. Pada kegiatan bidang  Hukum ini, masyarakat diharapkan memahami pentingnya mendaftarkan HAKI (difokuskan pada merek) untuk mendapatkan kekuatan hukum yang nyata. Kegiatan ini telah diikuti oleh 25 peserta yang gb9selanjutnya diadakan sesi tanya jawab. Pada sesi tanya jawab ini, Salah satu perwakilan anggota angklung menanyakan mengenai syarat-syarat pendaftaran merek. Kegiatan ini berakhir pada pukul 12.00 WIB

Sosialisasi selanjutnya, dimulai pada pukul 12.00 WIB tentang sosialisasi pemasaran dengan menggunakan internet (internet marketing)  yang disampaikan oleh Octavia Putri Winey dari kegiatan bidang Teknik Industri. Kemudian diadakan sesi tanya jawab dan berakhir pada pukul 14.00 WIB. Pada kegiatan bidang  Teknik Industri ini, diharapkan munculnya kemauan dari masyarakat untuk mencoba memasarkan produknya melalui internet.gb3