ONLINE TANPA HENTI DI TENGAH PANDEMI? Ini Bahayanya!

Pati (18/07/2020) – Pada masa pandemi Covid-19 yang terjadi ini membuat masyarakat harus membatasi aktifitas di luar rumah dan melakukan karantina mandiri di rumah guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Ditambah lagi pemerintah juga menggalakan kampanye #dirumahaja dalam melakukan berbagai aktifitas seperti bekerja dari rumah, belajar dari rumah, hingga berbelanja dari rumah. Akibatnya penggunaan media online baik  untuk mengakses pendidikan, hiburan, hingga situs jual beli online mengalami tren peningkatan. Hal tersebut turut berbanding lurus dengan kejahatan siber yang marak terjadi seperti penipuan secara online, peretasan akun, dan pembobolan identitas-identitas penting lainnya. Berkaca dari hal tersebut penting adanya literasi digital bagi masyarakat khususnya bagi pengguna gawai fase awal (pemula) yaitu remaja dalam menggunakan teknologi secara baik. Banyak remaja belum dapat bersikap bijak dalam menggunakan dan memanfaatkan kemajuan teknologi tersebut. Akibatnya mayoritas dari mereka justru menjadi korban hingga pelaku kejahatan yang memanfaatkan teknologi seperti media sosial. Di desa Sokopuluhan sendiri mayoritas anak dari jenjang usia 10-15 tahun sudah memiliki gawai pribadi dan akun sosial media seperti facebook dan instagram.

Banyak kasus kejahatan seperti penculikan, pemerkosaan hingga pembunuhan yang terjadi berawal dari aktifitas di media sosial dengan orang yang tidak dikenal. Mudahnya seseorang menggali data pribadi di media sosial tidak diiringi dengan kesadaran masyarakat dalam menjaga kerahasiaan data pribadinya bahkan ada yang justru mengumbarnya seperti memposting transaksi keuangan, rekam chatting pribadi, dan lain-lain. Ditambah lagi di masa pandemi yang marak penyebaran informasi tidak benar (hoax) ini dibutuhkan sikap masyarakat yang lebih bijak dalam menyikapi berbagai informasi yang diterima di media sosial tersebut. Dalam program KKN ini diharapkan masyarakat  dapat mengidentifikasi modus-modus operandi yang dilakukan pelaku kejahatan siber agar dapat terhindari dari tindak kejahatan yang terjadi. Selain itu juga dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi dan informasi-informasi penting lainnya agar tidak sembarang memposting segala sesuatu pada akun media sosialnya. Karena dari situlah, pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab tersebut dapat melancarkan aksi kejahatannya. Dan yang perlu diingat juga adalah kejahatan siber ini dapat mencakup jaringan yang luas hingga lintas batas negara sehingga kemungkinan korban yang ada lebih besar dari yang dibayangkan dan dapat terjadi pada siapa saja.

Oleh: Uswatun Khasanah, HI 2017

Editor: Dr. Meiny Suzery, MS