Cegah Penularan Corona, KKN UNDIP Ajak Pedagang Keliling Terapkan Protokol Kesehatan Di Era New Normal!

Medan, Sumatera Utara (25/7) Kebijakan new normal di Sumatera Utara telah diterapkan sejak 1 Juli 2020. New normal adalah tatanan baru yang beradaptasi dengan adanya pandemi Covid 19.  Tatanan baru ini menimbulkan kebiasaan dan perilaku yang baru berbasis pada adaptasi untuk mencegah penularan Covid 19 dengan menerapkan protokol kesehatan di tengah menjalankan rutinitas sehari-hari. Dalam pelaksaanaan adaptasi kebiasaan baru di tengah kondisi pandemi Covid 19, Pemerintah Kota Medan mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2020.

Sejak diterapkannya new normal, kesadaran masyarakat dalam menaati protokol kesehatan semakin berkurang. Ditambah lagi peningkatan kasus reaktif yang dirilis Kemenkes RI meningkat setiap harinya. Melihat hal tersebut, saya sebagai mahasiswa yang sedang melaksanakan  KKN Tim II Undip periode 2019/2020 melakukan program sosialisasi kebiasaan baru berdasarkan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 27 Tahun 2020 kepada pedagang keliling.

Dokumentasi : sosialisasi ke pedagang keliling

Program KKN ini telah berlangsung tanggal 20-24 Juli 2020. Program ini difokuskan pada pedagang keliling yang berjualan di sekitar Lingkungan VII Kelurahan Helvetia, Medan. Program ini dilakukan berdasarkan hasil observasi di Lingkungan VII Kelurahan Helvetia. Dimana masih ditemukan pedagang keliling yang berjualan tanpa menggunakan masker dan tidak menjaga jarak ideal dengan pembeli di masa new normal ini. Sedangkan penggunaan masker serta jaga jarak minimal sifatnya wajib apabila melakukan aktivitas diluar rumah berdasarkan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 27 Tahun 2020. Dikarenakan tersebut merupakan salah satu upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 yang harus dipatuhi setiap masyarakat (Pasal 5 angka 1) tanpa terkecuali pedagang keliling.

Sehingga dengan adanya program ini, pedagang keliling diharapkan selalu menerapkan protokol kesehatan ketika sedang berjualan di lingkungan pemukiman masyarakat Lingkungan VII Kelurahan Helvetia. Mengingat bahwa pedagang keliling rentan tertular dan menularkan virus Covid 19 apabila mengabaikan protokol Kesehatan di masa new normal ini. Sosialisasi adaptasi kebiasaan baru ini sekaligus bertujuan mengenalkan kepada pedagang keliling bahwa adanya produk hukum yaitu Peraturan Wali Kota yang sedang berlaku. Sehingga dapat dilakukan penegakan hukum jika ada pelanggaran dalam hal tidak mematuhi isi dari peraturan ini. Penegakan hukum yang akan dilakukan tentunya didasarkan pada etika dan moral serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.  Sehingga mencegah adanya kesenjangan hukum terhadap pedagang keliling. Dalam sosialisasi adaptasi kebiasaan baru ini juga turut dibagikan masker kain dan poster yang berisi protokol kesehatan kepada pedagang keliling.

Oleh : Gloria Masniar Hosana. N (Fakultas Hukum 2017)

Dosen Pembimbing : Nurhadi Bashit S.T., M.Eng.