DILUNCURKAN SEJAK TAHUN 2018, WARGA DESA PRINGREJO BELUM TAHU APA ITU E-COURT? #KKNKotaKabPekalonganBatang
Pekalongan (24/7/2020) – Saat ini, mahasiswa UNDIP tengah menjalankan “KKN Pulang Kampung” yang dilakukan di daerah tempat tinggal masing-masing dimulai dari tanggal 5 Juli hingga 15 Agustus 2020. Tema yang diangkat UNDIP pada KKNnya kali ini yaitu “Pemberdayaan Masyarakat di Tengah Pandemi Covid-19 Berbasis Sustainable Development Goals (SDGs)”. Salah satu program yang dibuat oleh mahasiswa KKN yang bertugas di RT. 01 RW. 12, Kelurahan Pringrejo, Kota Pekalongan adalah Program Pemuda Sadar Hukum. Program Pemuda Sadar Hukum sendiri berisikan kegiatan pengenalan dan pembinaan hukum terkait Electronic Court (E-Court), Hukum Perjanjian, Upaya Hukum Perkara Perdata yang ditujukan pada pemuda/i berusia antara 18-25 tahun di tempat KKN yang dilakukan secara door to door selama 3 hari.
Program ini dipilih setelah mahasiswa KKN melakukan observasi dan wawancara kepada target sasaran dimana pada umumnya dari bidang hukum mereka belum begitu akrab bahkan tidak mengetahui bagaimana membuat perjanjian yang sah menurut hukum, tidak mengetahui bagaimana melakukan upaya hukum khususnya terkait perkara keperdataan. Padahal mereka dan orangtuanya sebagian besar memiliki usaha di industri batik ataupun usaha lain sehingga dapat dipastikan mereka sering membuat perjanjian seperti jual-beli, hutang piutang, atau lainnya yang tentu saja hal ini sangat berkaitan dengan hukum. Kurangnya pemahaman hukum membuat mereka seringkali mengalami kerugian materil karena biasanya perjanjian yang dibuat oleh mereka dengan rekan usahanya kurang jelas karena mereka tidak mengetahui prinsip perjanjian yang sah menurut hukum, atau bahkan ketika ada masalah dengan rekan usahanya mereka enggan menyelesaikannya ke pengadilan sebab tidak mengerti proses-proses untuk melakukan gugatan di pengadilan.
Selain itu, Dipilihnya materi E-Court dalam Program Pemuda Sadar Hukum karena mahasiswa KKN ingin mengenalkan kepada para pemuda di tempat KKN bahwa pada masa pandemi Covid-19 seperti ini E-Court dapat menjadi salah satu jalan untuk menekan tingkat penularan Covid-19. Melalui E-Court hal ini akan mengurangi kontak fisik dan pertemuan dengan masa yang banyak di lingkungan pengadilan sebab jalannya peradilan akan diselenggarakan secara online. mulai dari Pendaftaran perkara dilakukan secara online, Taksiran Panjar Biaya secara elektronik, Pembayaran Panjar Biaya secara online, Pemanggilan secara online dan Persidangan secara online mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban).
Adapun harapan mahasiswa KKN dan RT setempat dengan adanya program ini adalah kelak pemuda/i di tempat KKN dapat menularkan kesadaran akan hukum juga kepada orang tua maupun tetangga sekitar mereka. dengan meningkatnya kesadaran akan hukum hal ini akan meningkatkan pemahaman masyarakat Desa Pringrejo terhadap hak dan kewajibannya yang dijamin oleh hukum negara sehingga akan berdampak pula pada peningkatan kesejahteraan masyarakatnya.
Penulis : Galih Aji Pangestu
Editor: Nikie Astorina YD, SKM, M. Kes