AWAS! Satu Langkah Keluar Rumah Bisa Kena Denda
Banyumas (22/07/20), “Pagebluk” begitu orang Jawa mengatakan kondisi bangsa saat ini yang tengah dihantam wabah pandemi virus covid-19. Adaptasi kebiasaan baru terus digalakan pemerintah agar kegiatan bermasyarakat tetap aman walau berdampingan dengan virus covid-19. Kampanye jaga jarak, cuci tangan menggunakan sabun/ handsanitizier hingga memastikan penggunaan masker terus digaungkan untuk memutus mata rantai penyebaran virus. Pemerintah Kabupaten Banyumas menjadi salah satu daerah yang konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan yang diterapkan kepada warganya dengan adanya peraturan daerah ( Perda). Perda Kabupaten Banyumas no 2 tahun 2020 tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit di Kabupaten Banyumas Keluar rumah tanpa menggunakan masker dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, mulai dari sanksi administratif hingga penerapan denda, serta kurungan penjara sesuai pasal 24 dan pasal 31.Disamping itu diadakan operasi masker secara rutin oleh jajaran Kepolisian dan TNI untuk menindak warga yang bandel dengan tidak menggunakan masker ketika keluar rumah.
Minimnya pengetahuan masyarakat akan aturan tersebut menjadi dorongan bagi Mahasiswa KKN pulang kampung Undip di Desa Pekuncen Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas untuk menggalakkan sosialisasi mengenai pentingnya adaptasi kebiasaan baru terkhusus yang tertuang dalam Perda Kabupaten Banyumas No 2 Tahun 2020. Kegiatan sosialisasi penggunaan masker dilakukan kepada masyarakat di Desa Pekuncen melalui media poster secara cetak dan online. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa, 21 Juli 2020 bertempat di RW 08 Desa Pekuncen. Kegiatan dilaksanakan bertepatan dengan kegiatan posyandu dengan sasaran sebanyak 30 orang.
Sosialisasi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dengan mendatangi satu per satu warga yang sedang antri untuk melaksanakan posyandu kemudian mengkampanyekan pentingnya penggunaan masker dan penerapan protokol kesehatan agar tidak terkena sanksi. Kegiatan sosialisasi ini akan dilaksanakan secara bertahap sehingga selama 42 hari pengabdian di kampung halaman, masyarakat menjadi sadar dan teredukasi untuk melakukan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker selama kegiatan di luar rumah.
Kegiatan sosialiasi juga akan diteruskan dengan pembagian masker secara gratis kepada masyarakat Desa Pekuncen. “kami menjadi teredukasi dan mengerti ada sanksi bagi yang tidak menggunakan masker” ujar imah salah satu warga Desa Pekuncen. Kegiatan KKN Undip pulang kampung menjadi ajang pengabdian mahasiswa kepada kampung halaman, “saya harap mahasiswa Undip membantu sosialisasi covid dan kebiasaan baru, karena masyarakat banyak salah paham istilah new normal berarti pandemi sudah selesai” ujar Sekertaris Desa Pekuncen Bapak Fuad Sibawaih. Sosialisasi Perda Kabupaten Banyumas no 2 Tahun 2020 yang berkaitan dengan pentingnya penerapan kebiasaan baru menjadi program monodisiplin pertama mahasiswa KKN Undip tim II tahun 2020 di Desa Pekuncen.
Penulis : Farih Rizqi Putranto
Editor : Cahya Tri Purnami, S.KM., M.Kes.
Sosialisasi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dengan mendatangi satu per satu warga yang sedang antri untuk melaksanakan posyandu kemudian mengkampanyekan pentingnya penggunaan masker dan penerapan protokol kesehatan agar tidak terkena sanksi. Kegiatan sosialisasi ini akan dilaksanakan secara bertahap sehingga selama 42 hari pengabdian di kampung halaman, masyarakat menjadi sadar dan teredukasi untuk melakukan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker selama kegiatan di luar rumah.
Kegiatan sosialiasi juga akan diteruskan dengan pembagian masker secara gratis kepada masyarakat Desa Pekuncen. “kami menjadi teredukasi dan mengerti ada sanksi bagi yang tidak menggunakan masker” ujar imah salah satu warga Desa Pekuncen. Kegiatan KKN Undip pulang kampung menjadi ajang pengabdian mahasiswa kepada kampung halaman, “saya harap mahasiswa Undip membantu sosialisasi covid dan kebiasaan baru, karena masyarakat banyak salah paham istilah new normal berarti pandemi sudah selesai” ujar Sekertaris Desa Pekuncen Bapak Fuad Sibawaih. Sosialisasi Perda Kabupaten Banyumas no 2 Tahun 2020 yang berkaitan dengan pentingnya penerapan kebiasaan baru menjadi program monodisiplin pertama mahasiswa KKN Undip tim II tahun 2020 di Desa Pekuncen.
Penulis : Farih Rizqi Putranto
Editor : Cahya Tri Purnami, S.Km., M.Kes