#X MAHASISWA UNDIP SOSIALISASI MELALUI POSTER TENTANG SYARAT BEPERGIAN KE LUAR KOTA AGAR MASYARAKAT ADAPTASI DENGAN SITUASI SAAT PANDEMI X-27-B-4#
Bepergian ke luar kota diperbolehkan lagi sejalan dengan selesainya penerapan larangan mudik pada Permenhub 25 Tahun 2020. Namun, tetap saja untuk ke luar kota tak mudah. Ada syarat ketat yang mesti dipenuhi apabila mau ke luar daerah. Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas COVID-19 nomor 7 tahun 2020.
Sesuai SE Gugus Tugas, masyarakat yang mau berpergian ke luar daerah dengan transportasi umum diwajibkan memiliki hasil tes PCR yang negatif, ataupun memiliki surat uji rapid test dengan hasil nonreaktif Corona.
Dalam SE dijelaskan, masa aktif hasil tes PCR adalah 7 hari sementara untuk surat uji rapid test hanya berlaku 3 hari. Masyarakat juga diwajibkan memiliki surat keterangan bebas gejala penyakit seperti influenza (influenza-like illnes) yang bisa didapatkan dari dokter rumah sakit maupun Puskesmas.
Semua aturan tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang mau berpergian ke luar daerah lintas provinsi. Namun, untuk perjalanan lokal di wilayah aglomerasi, antar-Jabodetabek misalnya, persyaratan ini tidak diwajibkan untuk dipenuhi.
Maka dari itu, saya selaku mahasiswa Hukum dalam KKN Undip, melakukan sosialisasi mengenai syarat lengkap untuk masyarakat yang hendak bepergian di Indonesia yang tercantum dalam SE Gugus Tugas no 7 tahun 2020 yaitu tentang tata cara, syarat, dan prosedur bepergian ke luar kota selama new normal. Hal ini penting diketahui masyarakat agar tidak sembarangan melakukan mobilitas yang bisa meningkatkan penyebaran virus COVID-19. Namun, sebelum melakukan sosialisasi, mahasiswa melakukan riset terhadap peraturan dan undang-undang yang ada lalu di input agar menjadi acuan dalam melakukan sosialisasi melalui platform digital. Informasi yang ditampilkan adalah hasil olahan dari berbagai sumber.