Pentingnya “P-IRT” Bagi UMKM di Kelurahan Jabungan, Semarang.
Semarang (23/7/2020) –Semakin hari semakin banyak UMKM yang muncul, terutama dalam bidang kuliner/makanan. Namun masih banyak pelaku UMKM yang masih belum memiliki ijin P-IRT dan bahkan tidak mengetahui adanya perijininan tersebut. Perijinan P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga) merupakan syarat wajib dimiliki setiap produk pangan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) sebelum siap mendistribusikan produk ke pasaran untuk memenuhi aspek legalitas dan memperluas jangkauan pemasaran. Bukan hanya penting bagi produsen dan konsumen, namun izin dari Dinas Kesehatan ini juga penting bagi distributor sebagai salah satu instrumen utama dalam alur pemasaran produk.
Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Kesehatan terhadap pangan hasil produksi Industri Rumah Tangga yang telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan tertentu, dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan. Dengan kata lain, ijin P-IRT memiliki fungsi sebagai ijin edar suatu produk pangan, di mana setelah memiliki ijin P-IRT produk tersebut dapat secara legal diedarkan atau dipasarkan, baik dengan cara dititipkan atau dijual langsung ke masyarakat luas. Oleh karena itu, memiliki ijin P-IRT dapat mengedarkan produknya dengan jalur distribusi yang lebih luas, khususnya jika ingin menitipkan produknya di toko-toko modern yang sudah terkenal dan memiliki basis konsumen tetap yang besar.
Mahasiswa KKN TIM II UNDIP 2020, Anggi Prasetyo melakukan sosialisasi pentingnya ijin Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT) bagi UMKM dengan harapan seluruh pelaku UMKM dapat memiliki ijin P-IRT terutama UMKM yang ada di Kelurahan Jabungan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Sosialisasi ini dilakukan pada tanggal 22 Juli 2020 dengan cara menemui pelaku UMKM secara langsung ke lokasi dengan tetap menggunakan masker dan standar protokol kesahatan lainnya dalam mencegah penyebaran Covid-19. Acara sosialisasi ini mendapat dukungan dari Bapak Abdul Mukti selaku Lurah Jabungan dan diterima dengan sangat baik oleh para pelaku UMKM. Selain memberikan sosialisasi mengenai ijin Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT), mahasiswa KKN juga akan membantu/mendampingi pelaku UMKM dalam mendaftar ijin P-IRT hingga selesai.
Ijin P-IRT hanya dapat diajukan oleh pelaku usaha yang masih berskala rumah tangga, dan menghasilkan produk yang diperbolehkan untuk diproduksi oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). Oleh karena itu, dengan adanya program mahasiswa KKN TIM II UNDIP 2020 ini diharapkan para pelaku UMKM yang belum memiliki ijin P-IRT ini dapat segera memiliki ijin P-IRT sehingga produk mereka yang tersebar dapat terjamin keamanannya dan dapat memperluas jaringan distribusinya.
Author: Anggi Prasetyo
Editor: Dr. Ir. Suryanti, M.Pi