#22-B-D3 (IRONI! KEBIJAKAN HUKUM DITEGAKAN, JIWA NONGKRONG MEMUNCAK)#

reportese TYA FH 2017
(Gambar 1. Edukasi door to door ke rumah warga)

DEMAK – Selasa (28/7), telah dilaksanakan program analisis kebijakan dalam penerapan protokol kesahatan dalam era new normal atau kebiasaan baru, serta pemberian pemahaman akan hukum kepada masyarakat oleh Praditya Amalia Shofa (Tya) mahasiswa Fakultas Hukum dari TIM II KKN UNDIP Tahun 2020 dengan Dosen Pembina Lapangan Bapak Besar Tirto Husodo, S.Sos, M.Kes. sebagaimana sasarannya Masyarakat Desa Cabean, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak.

Dalam kehidupan masyarakat kebiasaan baru ini tak luput secara psikis masih banyak yang resah, bukan perkara yang sulit untuk membiasakan diri asalkan ada kemauan untuk mendukung satu sama lain serta saling menjaga dan mengingatkan. Perkembangan era new normal terbilang cukup pesat baik dalam masyarakat pedesaan atau perkotaan, baik dalam ranah pendidikan serta perekonomian.

Pada dasarnya penerapan suatu kebijakan merujuk pada suatu dasar hukum, selayaknya kita merujuk pada suatu himbauan untuk menaatinya. Penegasan era new normal dari lapisan atas selalu bergencar dan memberikan tolak ukur kebiasaan. Mari kita bedah dari salam berganti senyum, peluk berganti sapa, serta berkumpul dari bentuk solidaritas menjadi ancaman jiwa.

Kota Demak merupakan zona merah, aksi nyata yang diterapkan oleh Pemerintahan Kota Demak ialah PKM atau Pembatasan Kegiatan Masyarakat, dimana pembatasan mulai dari pusat alun – alun Kota Demak hingga merujuk pada sentral pasar tradisional. Desa Cabean sendiri dalam penerapannya telah memberikan dukungan dalam aksi memberikan sarana prasarana tempat cuci tangan dibeberapa titik are ruang publik serta pemberian masker dari Desa Cabean. Aksi nyata pada KKN saya kali ini juga ikut serta dalam pemberian tempat cuci tangan disalah satu warung nasi di Desa Cabean serta memberikan edukasi kepada pemilik warung, tak lupa pembagian masker, hand sanitizer dan stiker logo UNDIP sebagai kenang – kenangan warga.

Edukasi yang saya angkat untuk masyarakat Desa Cabean ialah memberikan sari tauladan sebagai contoh terlebih dahulu, mulai dari diri kita yang berbenah hingga untuk lingkungan. Penerapan ini menggunakan bahasa sehari – hari yang mudah untuk dipahami baik bagi kalangan orang buta huruf ataupun tidak. Mulai dari wajib ngagem masker, jogo jarak, ojo kumpul – kumpul, terapke etika watuk lan waheng, wisuh tangan, turu lan olah raga seng cukup. Disisi lain memberikan pemahaman hukum terkait peraturan dasarnya apabila tidak menaatinya, dari sanksi pidana hingga sanksi sosial. Dasar hukum : KUHP, UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Sanksi pidana disini jenisnya bermacam – macam, apabila tidak mematuhinya termasuk pelanggaran, dalam hal ini merupakan kategori tindak pidana ringan yang dimana akan mendapatkan sanksi denda. Sanksi denda ini merujuk pada Pasal 14 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1984, sedangkan sanksi sosial ini yang marak digunakan meliputi : menyapu jalan, menyanyikan lagu kebangsaan, memungut sampah, ataupun senam.

(Gambar 3. Penempelan media poster di Warung Nasi yang ramai)

Suatu dasar hukum akan terlaksanakan apabila ada peraturan pelaksanaannya, peraturan pelaksana ini masih dalam suatu proses pengkajian. Semakin ditegakkannya suatu peraturan hukum, selayaknya kita juga memberikan dukungan secara nyata mulai dari diri kita hingga berdampak ke lingkungan untuk kearah yang lebih baik. Sepatutnya kita kaum muda memberikan contoh terlebih terdahulu, tidak hanya memburu nafsu akan kebiasaan kita sebelum new normal. Mulai dari saat sekarang kita harus sadar, tingkatkan kesadaran sebelum kesadaranmu termakan oleh masa. Dengan ini saya menempelkan media poster sebagai bentuk nyata edukasi, terpasang pada area ruang public, mulai dari papa pengumuman, warung pedagang, balai desa, serta rumah warga.