PENCERDASAN GERAKAN MASYARAKAT SEHAT DALAM RANGKA MENCEGAH PENULARAN COVID-19 DI KELURAHAN JATIMULYO DI MASA NEW NORMAL
Malang, (30/7) Memasuki masa new normal, berarti masyarakat kembali menjalankan aktivitas normal namun dengan suatu tatanan hidup baru untuk menata kehidupan dan perilaku hidup baru yakni menerapkan protokol kesehatan yang kemudian akan dibawa terus kedepannya hingga vaksin untuk Covid-19 ditemukan. Pencegahan dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19 memang memerlukan sinergitas yang baik antara Pemerintah dan masyarakat. Tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan aktivitas new normal dengan protokol kesehatan merupakan hal yang esensial dalam menghadapi pandemi Covid-19. Meskipun masyarakat kembali menjalankan aktivitas normal, namun peran masyarakat juga memiliki andil besar dalam melawan penyebaran virus Covid-19.
Menyadari hal itu, sebagai bentuk implementasi dari pengabdian pada masyarakat, mahasiswa Tim II KKN Undip 2020 yang berlokasi di RT 02 RW X Kelurahan Jatimulyo, Malang, Jawa Timur memberikan pencerdasan bagi masyarakat, terkhusus bagi masyarakat yang kembali melakukan aktivitas pekerjaan di masa new normal. Pencerdasan ini dilangsungkan mengingat sebagian besar masyarakat di RT 02 RW X Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang kembali melakukan aktivitas dan bekerja pada masa new normal.
Pencerdasan tersebut dilakukan melalui pembagian leaflet dengan mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Sehat melalui Pola Hidup Bersih dan Sehat dan pencerdasan untuk tetap mengindahkan protokol kesehatan di masa new normal bagi masyarakat di RT 02 RW X Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Kegiatan yang dilangsungkan pada tanggal 29 Juli 2020 yang lalu disambut baik oleh masyarakat dengan antusias.
Diharapkan melalui kegiatan ini, terkhusus masyarakat di RT 02 RW X Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang dapat melakukan aktivitas seperti sedia kala dengan memiliki kesadaran yang tinggi untuk tetap konsisten mengindahkan protokol kesehatan guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Oleh: Karin Erliza Butar-Butar, Fakultas Hukum