Demi Masa Depan Anak , KKN UNDIP Sosialisasi Prosedur Pembuatan Akta Kelahiran Anak

Sosialisasi dilakukan secara door to door

Medan (03/8) – Di Tengah Pandemi ini Universitas Diponegoro tetap menerjunkan mahasiswanya untuk melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) TIM II Tahun 2020. Pelaksanaan KKN kali ini sedikit berbeda dari sebelumnya, dimana KKN ini mahasiswa diharuskan melaksanakan program secara mandiri di domisili masing-masing. Tentu banyak masalah – masalah yang dihadapi oleh masyarakat disituasi seperti ini, maka itu program kerja yang dijalankan mahasiswa juga harus dapat membantu masyarakat sekitarnya.

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang bernama Liliana Christina melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Lingkungan II Kelurahan Pasar Merah Kecamatan Medan Kota, menemukan berbagai permasalahan di lapangan yang harus diselesaikan. Permasalahan tersebut adalah kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya Akta Kelahiran Anak Yang Lahir Di Luar Nikah.

Di zaman sekarang banyak peristiwa kelahiran tanpa adanya perkawinan yang sah. Dan banyak beberapa orangtua dari anak untuk tidak membuat akta kelahiran, sehingga anak tidak memiliki akta kelahiran. Padahal akta kelahiran memiliki peranan penting dalam melindungi anak – anak, yang dimaksud tidak hanya anak sah yang lahir dari suatu hubungan perkawinan tapi juga anak yang dilahirkan diluar hubungan perkawinan atau anak luar kawin.

Melihat permasalahan yang ada, Liliana pun mempunyai program kerja untuk melakukan Sosialisasi Pentingnya Identitas Anak Yang Lahir Di Luar Nikah melalui modul dan dilaksanakan secara door to door. Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu cara dalam mewujudkan cita – cita demi masa depan anak – anak.

Sosialisasi yang dilakukan secara door to door ini pun dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yakni dengan memakai masker dan mencuci tangan sebelum dan sesudah pelaksanaan kegiatan. Saat melaksanakan sosialisasi beberapa masyarakat mengaku sebenarnya ingin menikah secara sah, tetapi ada faktor – faktor yang mempengaruhinya. Pertama perbedaan agama, di Indonesia perkawinan yang sah adalah perkawinan menurut hukum masing – masing agamanya. Sehingga mereka yang berbeda agama melakukan hubungan biologis tanpa adanya hubungan hukum dan membuat peristiwa kelahiran. Kedua restu orang tua, hal ini menjadi masalah buat mereka sehingga melakukan nikah siri atau tanpa ikatan perkawinan yang sah. Faktor – faktor itu menjadi alasan beberapa orang tua dari anak yang menyebabkan peristiwa kelahiran tanpa adanya perkawinan yang sah sehingga tidak membuat akta kelahiran.

Sebenarnya pemerintah pusat maupun daerah telah memberi informasi – informasi tentang seluk-beluk akta kelahiran untuk anak yang lahir diluar nikah, tetapi ternyata masih banyak beberapa masyarakat lingkungan II Kelurahan Pasar Merah Barat Kecamatan Medan Kota yang kurang paham bahkan yang tidak mengerti sama sekali.

Dengan adanya sosialisasi mengenai prosedur pembuatan akta kelahiran anak yang lahir diluar nikah, antusiasme masyarakat khususnya orang tua dari anak di lingkungan II Kelurahan Pasar merah sangat baik. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan – pertanyaan yang mereka ajukan setelah membaca modul yang diberikan. Kegiatan ini diharapkan memotivasi masyarakat untuk membuat akta kelahiran bagi anak-anak mereka, sehingga tidak ada lagi anak yang tidak memiliki akta kelahiran. Kegiatan ini juga diharapkan dapat membantu pemerintah dalam upaya penginputan data kependudukan.

Nama : Liliana Christina (11000117120119)

Fakultas Hukum

Dosen Pembimbing : Nurhadi Bashit, S.T.,M.Eng.