MEMBERIKAN PENYADARAN MENGENAI COVID-19, MAHASISWA UNDIP MENGAJAK WARGA UNTUK MENGIKUTI REGULASI SAAT BERAKTIVITAS DILUAR

Tangerang (2/8). Mahasiswa KKN melakukan kegitan penyuluhan mengenai Peraturan Walikota Tangerang Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang. Meningkatnya kasus COVID-19 di Indonesia menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Pemerintah pusat melakukan pergerakan dengan mengunakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai langkah pemutus rantai COVID-19 di Indonesia. Pembuatan regulasi terkait PSBB di seluruh daerah menjadi dasar berjalannya PSBB di setiap daerah.

Pembuatan regulasi diharapkan meminimalisir penyebaran COVID-19, namun tidak semua warga mengetahui regulasi yang ada di daerahnya masing-masing, baik meliputi apa yang diatur ataupun apa sanksi-sanksi yang diterapkan tersebut. Berkenaan dengan ini Mahasiswa KKN UNDIP di Tangerang memberikan penyuluhan terkait regulasi mengenai Peraturan Walikota Tangerang Nomor 29 Tahun 2020. Penyuluhan dilaksanakan di komplek Sekretariat Negara Republik Indonesia, Pinang, Kota Tangerang dengan tujuan pengenalan terhadap Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang. Penyuluhan ini dilakukan sebagai langkah penyadaran warga dalam melakukan aktivitasnya di luar rumah selama pandemi.

Penyuluhan dilakukan secara door to door dengan membagikanmenjalankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Sasaran utama penyuluhan adalah warga RT 007/RW 03. Penyuluhan ini diharapkan agar warga RT 007 mempunyai pengetahuan terkait bagaiamana beraktivitas di luar rumah di era pandemi sekarang.