BANYAK MASYARAKAT YANG BELUM MENGERTI MENGENAI KEBIJAKAN PKM DI KOTA SEMARANG, MAHASISWA KKN UNDIP LAKUKAN SOSIALISASI KEBIJAKAN PKM

Semarang (5/08/20), Mahasiswa dari Universitas Diponegoro melakukan kegiatan Kuliah Kerja Nyata atau KKN yang dimulai pada 5 Juli 2020 dengan lokasi KKN pada kampung halaman masing-masing dengan tetap mengikuti protokol dari kesehatan. KKN Tim II UNDIP kali ini mempunyai tema yaitu “Pemberdayaan Masyarakat di Tengah Pandemi Covid-19 Berbasis pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)”.

Meskipun banyaknya Wilayah di Indonesia yang sudah menerapkan kehidupan baru atau sering disebut dengan New Normal, tetapi perlu diketahui jika dalam menjalani kehidupan New Normal ini masih tetap dalam arahan kebijakan yang dibuat oleh baik Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat. Seperti halnya dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Semarang mengenai kehidupan New Normal ini, yaitu adalah dengan menerbitkan Perwal No 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Semarang yang telah mengalami revisi hinggan menjadi Perwal 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Perwal 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Semarang.

Perwal No 41Tahun 2020 ini berisikan pedoman mengenai kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang dilaksanakan di Kota Semarang. Namun masih banyaknya masyarakat di Kota Semarang yang masih menghiraukan dan bahkan tidak mengerti mengenai kebijakan ini. Salah satunya di lingkungan RT 10 RW 06 Kelurahan Kalipancur Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Banyaknya warga dari RT 10 RW 06 ini yang masih awam dengan kebijakan PKM ini, maka dari itu salah satu mahasiswa KKN UNDIP Tim II 2020 membuat porgram untuk mensosialisasikan kebijakan PKM ini yang dilakukan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.

Penempelan Poster Kebijakan PKM di Papan Pengumuman RT 10 RW 06

Dalam Program Sosialisasi Kebijakan PKM ini, mahasiswa KKN Tim II UNDIP 2020 tetap mengikuti protokol kesehatan yaitu dengan tidak membuat adanya kerumunan warga. Maka dari itu cara mensosialisasikannya adalah dengan menempelkan poster Kebijakan PKM pada papan pengumuman yang ada di wilayah RT 10 RW 06 dan membuat video animasi mengenai  Kebijakan PKM yang dibagikan pada WAG warga RT 10 RW 06.

Dengan adnaya program Sosialisasi dan Edukasi mengenai Kebijakan PKM ini dapat membuat warga dari RT 10 RW 06 mengetahui bahwa terdapat beberapa kebijakan yang ada di Kota Semarang dan bisa mengetahui tempat apa saja yang boleh beroperasi dan tidak boleh beroperasi, dan tetap mengikuti protokol kesehatan jika ingin berpergian ke suatu tempat dengan tetap menggunakan masker, sering cuci tangan dengan air mengalir mengingat sekarang sudah banyak tempat unum yang menyediakan tempat cuci tangan, jika tidak ada tempat cuci tangan bisa diganti dengan menggunakan hand sanitizer, dan tetap melakukan physical distancing dalam setiap kegiatan yang ada.

Oleh : Rizal Aditias (14030117140109/Administrasi Publik)

Editor : dr Akhmad Ismail, M.Si.Med