Sosialisasi Pemanfaatan Penggunaan Layanan E-Samsat dalam Rangka Mengurangi Interaksi Sosial secara Langsung saat Pandemi Covid-19

Saat ini pandemi COVID-19 sedang melanda dunia, termasuk di Indonesia. Pandemi ini cukup mengganggu kegiatan sehari-hari dalam berinteraksi sosial yang biasanya dilakukan oleh masyarakat. Saat ini pemerintah Indonesia menerapkan protokol ‘New Normal’ agar masyarakat tetap dapat berkegiatan sehari-hari tetapi tetap mengikuti protokol kesehatan yang disarankan oleh pemerintah. E-Samsat atau Samsat Online Nasional adalah layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan Tim Pembina Samsat Nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia untuk pembayaran dan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). E-Samsat sendiri telah diluncurkan pada pertengahan tahun 2019, tetapi pelaku wajib pajak masih sedikit yang menggunakan layanan tersebut karena kurangnya sosialisasi tentang pelayanan E-Samsat kepada masyarakat.
Biasanya masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor setiap tahunnya akan direpotkan dengan pengurusan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan mendatangi kantor SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). Namun kini pengurusan perpanjangan STNK tidak lagi merepotkan, karena pelayanan pembayaran pajak STNK dapat dilakukan melalui transaksi elektronik. Hal ini sangat memudahkan masyarakat agar tetap wajib membayar pajak dan mengurangi kegiatan diluar rumah sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengorbankan waktu untuk mendatangi kantor Samsat, mengantri berjam-jam, serta terhindar dari penyebaran virus COVID-19.
Kini Layanan e-Samsat DKI Jakarta sudah melalui Layanan ATM Bank DKI dan aplikasi Jak One Bank DKI, ATM BNI, ATM BTN, ATM BRI, ATM Maybank dan ATM Bukopin. Layanan ini untuk pengesahaan STNK Tahunan melalui ATM.
Layanan e-SAMSAT melalui ATM Bank dipastikan Identitas kendaraan sesuai data KTP, STNK, BPKB Identitas Pemilik Kendaraan Bermotor. kemudian batas waktu penukaran struk pembayaran yaitu 30 hari dan apabila tidak dilakukan pengesahaan STNK di Kantor Samsat terdekat. Maka, kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional. Tetapi dikarenakan adanya pandemi COVID-19, penukaran struk pembayaran dapat dilakukan sampai 3 bulan setelah pembayaran.
Oleh karena itu, mahasiswa KKN melakukan sosialisasi tentang pelayanan E-Samsat kepada masyarakat sekitar, agar masyarakat beralih menggunakan layanan SAMSAT online dalam rangka mengurangi kegiatan keluar rumah dan berada dikerumunan (Dwi Gustiani).

Sosialisasi pemanfaatan penggunaan layanan E-Samsat kepada masyarakat RT 01/04
Sosialisasi pemanfaatan penggunaan layanan E-Samsat kepada masyarakat RT 01/04

Editor: Dr. Sunarno, S.Si, M.Si