Sosialisasi New-Normal pada Sektor Perdagangan untuk mencegah cluster baru penyebaran virus Covid-19
Semarang (26/07/2020). Sektor perdagangan merupakan salah satu sektor yang terdampak dalam masa pandemi seperti saat ini. Banyak pedagang yang merasakan turunnya pemasukan akibat pandemi ini. Tetapi mau tidak mau roda kehidupan ekonomi harus tetap dijalankan. Dengan diberlakukannya New Normal, menjadi salah satu tatanan baru untuk menjaga produktivitas masyarakat ditengah pandemi Covid-19.
Untuk memberi edukasi kepada masyarakat mengenai bagaimana tata cara pemberlakukan New Normal, perlu diadakan sosialisasi kepada para pedagang. Mahasiswa KKN Tim 2 Undip Tahun 2020 melakukan Sosialisasi mengenai pemberlakuan New Normal di Kampung Jawi Kelurahan Sukorejo. Kampung Jawi merupakan Kampung Tematik yang berlokasi di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati Kota Semarang. Sosialisasi dilakukan dengan penjelasan materi melalui presentasi power point, penyerahan mmt dan x banner kepada pihak pengelola Kampung Jawi, serta pembagian brosur dan masker kepada peserta sosialisasi. Soisalisasi mengenai New Normal ini dihadiri oleh para pedagang pengelola Kampung jawi. Bertempat di Sekretariat Kampung Jawi, sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Minggu, 26 Juli 2020 pukul 08.00 WIB.
Menindaklanjuti diberlakukannya New Normal di Indonesia, Menteri Perdagangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan Yang Dilakukan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) Dan New Normal. Cakupan dari Surat Edaran Menteri Perdagangan ini adalah Sektor Perdagangan Pasar Rakyat, Toko Swalayan, Toko Obat, Mall, Restoran, Tempat Hiburan dan lain sebagainya. Maka dari itu, materi dari sosialisasi yang diberikan berdasarkan dari surat edaran ini
Penulis : Fatika Dinda Paresti (11000117140464/Fakultas Hukum)
Dosen Pembimbing Lapangan : dr. Akhmad Ismail, M.Si.Med