Alat bukti kepemilikan tanah, apakah Letter C dapat diakui?

Subang, Jawa Barat — Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang kemudian disebut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) secara tegas meletakkan dasar untuk mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia, yaitu dengan diselenggarakan pendaftaran tanah dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan, dengan tujuan lain adalah untuk terciptanya tertib administrasi pertanahan.

Menindak lanjuti hal tersebut, pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional menyelenggarakan program yang dinamakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan di berbagai daerah yang telah ditentukan.

Dimulai dari bulan Januari tahun 2020, Kantor Pertanahan Kabupaten Subang sudah berhasil menyelesaikan 30.000 sertipikat hak atas tanah dalam program PTSL tahun 2020 di Kabupaten Subang. Pandemi Covid-19 juga berimbas pada jalannya program PTSL terutama dalam pengumpulan data fisik sehingga Kantor Pertanahan Kabupaten Subang terpaksa memangkas angka yang seharusnya 45.000 menjadi hanya 30.000 bidang untuk tahun 2020. Meski sosialisasi mengenai Pendaftaran tanah terus dilakukan, masih banyak masyarakat Desa Kaliangsana yang tidak mengetahui apa tujuan utama dari dilakukannya pendaftaran tanah.

Salah satunya adalah Enik, warga RT 05/ RW 01, yang mengaku melakukan pendaftaran tanah karena tertarik dengan harganya yang relatif lebih murah. “Da ikut teh pedah murah, de (Ikut juga karena biayanya murah, dik), hanya 150.000,” ujar Enik saat diwawancara.

Dikarenakan tidak sedikitnya warga yang mendaftar hanya untuk mengikuti arahan dari aparat desa demi menyukseskan program pemerintah tersebut, maka mahasiswi Universitas Diponegoro ikut andil untuk menambah wawasan masyarakat sekitar mengenai pentingnya pendaftaran tanah dan akibat hukumnya melalui sosialisasi pada hari Selasa (4/8) yang dilakukan selama sepekan.

“Bagus itu (programnya), disini banyak warga yang keukeuh kalau buktiin tanah itu cukup pakai letter C atau SPPT PBB, padahal sepengetahuan saya juga itu hanya bukti pembayaran pajak saja,” komentar Bella Kristina, Sekretaris Desa Kaliangsana yang diwawancarai saat proses tukar pendapat sebelum program itu dijalankan. Ia mengakui bahwa warga Desa Kaliangsana masih kurang memahami akan pentingnya sertpikat tanah.

“Soalnya kebanyakan orang zaman dulu cukup bukti SPPT PBB aja kan ya, neng, pemahaman seperti itu yang masih melekat di warga kita. Itu yang harus dirubah (pola pikirnya),” sambung Bella sebelum pertemuan itu selesai.

Pendaftaran Tanah merupakan suatu kegiatan yang terus-menerus, berkesinambungan dan memiliki alat bukti berupa Sertipikat. Lalu apakah Letter C maupun SPPT PBB dapat dijadikan alat bukti kepemilikan hak atas tanah? Jawabannya adalah tidak. Menurut pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Sertipikat merupakan alat bukti yang bersifat kuat. Dan hanya sertipikatlah yang diakui oleh undang-undang sebagai alat bukti kepemilikan tanah yang sah.

Lalu apa keuntungan yang didapat dengan melakukan pendaftaran tanah? Adanya jaminan kepastian hukum yang diberikan negara terhadap pemegang hak

Sertipikat merupakan tanda bukti yang diberikan kepada pemegang hak. Sertifikat hak atas tanah terdiri atas salinan buku tanah dan surat ukur yang asli dijahit menjadi satu dan diberi sampul dengan lambang burung Garuda. Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA menyebutkan bahwa sifat pembuktian sertifikat adalah sebagai alat pembuktian yang kuat, yaitu data fisik dan data yuridis yang dimuat dalam sertifikat dianggap benar sepanjang tidak dapat di buktikan sebaliknya oleh alat bukti yang lain yang dapat berupa sertifikat atau selain sertifikat.

Sosialisasi mengenai pentingnya pendaftaran tanah dan akibat hukum akan timbulnya sertipikat itu dilakukan melalui sosialisasi dari pintu-ke-pintu dengan menyertakan booklet serta contoh dari sertipikat tanah.

Melalui program PTSL, pemerintah mengharapkan 126 juta bidang tanah di Negara Indonesia sudah bersertipikat dan terpetakan dalam satu peta tunggal pada tahun 2025.

Dosen KKN : Kustopo Budiraharjo,m M.P.