LINGKUNGAN KERJA MENJADI AMAN DENGAN MENERAPKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

Jakarta (29/07/20) – Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan salah satu aspek perlindungan bagi tenaga kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Terdapat tiga alasan mengapa K3 perlu diimplementasikan dalam pekerjaan apapun. Pertama, perlindungan hidup dan kesehatan di tempat kerja adalah hak mendasar pekerja. Kedua, aspek hukum tanggung jawab pemerintah dan pengusaha untuk memastikan bahwa lingkungan kerja aman dan sehat. Ketiga, aspek ekonomis untuk mencegah kerugian yang disebabkan oleh cedera dan sakit pekerja.

Di Indonesia terdapat 103 ribu kasus kecelakaan kerja per tahun dengan angka kematian 8 orang per hari. Hal itu disebabkan karena minimnya pengetahuan dasar mengenai Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3), lemahnya pengawasan, rendahnya budaya K3 serta mahalnya peralatan pengaman pribadi yang ada di pasaran.

“Menurut saya, dalam pelaksanaan K3 memang masih banyak kendalanya terutama pada kesadaran para pekerja. Di tempat saya bekerja masih ada beberapa pekerja yang kurang sadar akan keselamatan. Tentunya pengawasan juga sangat penting untuk mendukung K3 ini.” Jelas Mas Ruly (29/07), Pekerja Las yang saya tanyakan terkait K3.

Menanggapi permasalahan terkait K3, Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Diponegoro, M. Daffa Sihma Pradana, berinisiatif untuk mengadakan sosialisasi kepada para pekerja di sekitar Kecamatan Kemayoran dan Kecamatan Johar Baru tentang penerapan keselamatan dan kesehatan kerja demi terciptanya lingkungan kerja yang aman.

Kegiatan sosialisasi tersebut disertai dengan pembagian booklet kepada para pekerja. Booklet yang berisi tentang penerapan keselamatan dan kesehatan kerja diharapkan dapat memberikan gambaran kepada para pekerja dengan tujuan untuk mengurangi terjadinya kecelakaan akibat kerja serta lebih menjamin setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di lingkungan kerja, sehingga akan berdampak pada peningkatan produktivitas tenaga kerja. Dengan booklet sebagai panduan, diharapkan dapat mempermudah Mahasiswa Universitas Diponegoro untuk melakukan mentoring dan evaluasi terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.

Penulis : M. Daffa Sihma Pradana
Editor  : Yanuar Yoga Prasetyawan, M.Hum.