MAHASISWA UNDIP AJAK MASYARAKAT UNTUK PERANGI BERITA BOHONG (HOAX)
Muntilan, Magelang (7/08/2020) – Berita bohong sering terjadi di masyarakat, banyak sekali masyarakat yang mendapatkan berita yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Di masa pandemi ini banyak masyarakat yang mendapatkan berita yang kadang melebih-lebihkan atau tidak berdasarkan dengan fakta yang ada. Hal tersebut tentunya meresahkan masyarakat dan membuat masyarakat khawatir jika berita tersebut tidak benar adanya. Banyak oknum-oknum yang menyebarkan berita bohong tersebut untuk kepentingan pribadinya atau mencari keuntungan pribadi. Namun tidak banyak masyarakat yang tahu sanksi yang di dapat jika membuat atau menyebarkan suatu berita bohong (hoax).

Dengan adanya kejadian tersebut tentunya meresahkan masyarakat yang ada. Oleh karena itu mahasiswa UNDIP mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima berita dan menyebarkan berita tersebut kepada orang lain. Hal tersebut dilakukan dengan memberikan pengarahan kepada masyarakat terkait dengan sanksi pidana bagi pelaku yang menyebarkan atau membuat berita bohong tersebut. Dengan adanya pengetahuan tersebut tentunya masyarakat akan menjadi lebih berhati-hati jika mendapatkan suatu berita dan menyebarkan berita tersebut maupun membuat suatu berita yang tidak benar adanya.

Pengarahan kepada masyarakat dilakukan melalui penyuluhan yang diadakan pada Selasa, 28 Juli 2020. Penyuluhan tersebut di hadiri oleh perwakilan ibu-ibu PKK, perwakilan pemuda dan pemudi. Penyuluhan tersebut membahas mengenai protokol kesehatan, cara menggunakan masker yang baik dan sanksi pidana bagi penyebar atau pembuat berita bohong. Dengan adanya penyuluhan tersebut diharapkan masyarakat dapat memberitahukan kepada orang lain mengenai sanksi yang akan di dapatkan jika menyebarkan berita bohong (hoax) atau membuat berita bohong (hoax) yang tidak berdasarkan fakta yang ada.
Bagi penyebar dan pembuat berita bohong (hoax) akan mendapatkan sanksi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diatur dalam pasal 14 ayat 1 dan 2, pasal 15, pasal 311, pasal 378, pasal 156, pasal 156 a, pasal 157, pasal 310, pasal 311. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27, pasal 28, pasal 40, pasal 45, dan pasal 45 B serta Undang-undang nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis menyebutkan dalam pasal 4, pasal 16
penulis : Asty Megakintani (11000117120016/Fakultas Hukum)
editor : dr. Farmaditya Eka Putra, M.Si., Ph, D