Kurangi Sampah Plastik, Mahasiswa Undip Mengajak Masyarakat Giatkan Penggunaan Tas Belanja Ramah Lingkungan

Cimpaeun (09/08/2020) – Penggunaan sampah plastik tidak dapat dipungkiri sangatlah masif di tengah masyarakat. Hampir semua kegiatan di masyarakat yang berkaitan dengan berbelanja pasti menggunakan kantong plastik. Namun, di sisi lain, kantong plastik merupakan salah satu jenis barang yang tidak ramah lingkungan. Hal ini dikarenakan, proses penguraian kantong plastik memakan waktu yang cukup lama hingga ratusan tahun. Dengan penggunaannya yang cukup masif, dikhawatirkan sampah-sampah kantong plastik ini akan menjadi permasalahan lingkungan yang cukup serius di masa yang akan datang. Oleh sebab itu, pemerintah (dalam hal ini Walikota Depok) mengeluarkan Peraturan Walikota Depok Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Modern, dan Pasar Tradisional.

Realitanya, masyarakat Kota Depok masih banyak yang belum mengetahui terkait dengan produk hukum tersebut sehingga Mahasiswa Undip (atas nama Evan Ewaldo) berinisiatif untuk memberikan pencerdasan hukum terkait produk hukum tersebut sehingga dapat diketahui oleh masyarakat. Selain daripada itu, Mahasiswa Undip tersebut juga memberikan goodie bag sebagai salah satu contoh tas belanja ramah lingkungan yang dapat digunakan masyarakat untuk menggantikan penggunaan kantong plastik. Harapannya adalah bahwa masyarakat menyadari bahwa kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama, oleh karena itu dengan meminimalisir penggunaan kantong plastik dan beralih menggunakan tas belanja ramah lingkungan merupakan wujud nyata dari partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan. Semoga kesadaran ini akan tumbuh dan membumi di tengah-tengah masyarakat.