Penerapan Physical Distancing Di Dalam Tempat Ibadah

Ciutara (1/8). Mushala yang berada di kampung Ciutara RT 001/001 menjadi salah satu tempat ibadah warga sekitar untuk melaksanakan shalat 5 waktu dan juga kegiatan pengajian oleh warga. Seringnya warga datang dan melaksanakan shalat secara berjamaah tanpa mematuhi protokol Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang di dalamnya termasuk Physical Distancing, maka dikhawatirkan terjadinya interaksi yang berdekatan seperti bersentuhan. Hal itu membuat Muhammad Farhan Nugraha (20) salah satu mahasiswa KKN Universitas Diponegoro berinisiatif untuk melakukan kampanye Physical Distancing di tempat tersebut dengan menempelkan poster terkait dengan Physical Distancing dan meminta para warga yang datang ke Mushala tersebut untuk melaksanakan shalat dengan jaga jarak.

(penempelan poster mengenai Physical Distancing)

Salah satu program mengenai kampanye Physical Distancing yang dicanangkan oleh Farhan akhirnya dapat dilaksanakan pada hari Sabtu 1 Agustus 2020 dimulai dari setelah shalat Dzuhur sekitar pukul 13.00 WIB. Kegiatan kampanye ini melibatkan para warga terutama laki-laki dewasa yang memang sering datang ke Mushala tersebut untuk melaksanakan shalat. Yang pertama dilakukan adalah menempelkan poster terkait Physical Distancing di tembok belakang Mushala kemudian membuat menetapkan jarak diantara shaf Mushala dengan menempelkan skotlet di lantai. Kegiatan kampanye ini juga bertujuan untuk memberikan kesadaran akan pentingnya jaga jarak di tempat-tempat yang sering dikunjungi oleh banyak warga.

(tata letak jarak yang dibuat dalam Mushala)

Kegiatan kampanye tersebut mendapatkan tanggapan positif dari warga khususnya warga yang sering melaksanakan shalat di Mushala tersebut, karena dapat mencegah terjadinya sentuhan dan interaksi yang terlalu berdekatan. Harapan wagra dengan sudah dilaksanakannya kampanye mengenai Physical Distancing tersebut akan selalu dipatuhi oleh warga yang khususnya datang ke Mushala tersebut untuk melaksanakan ibadah.

Oleh : Muhammad Farhan Nugraha (14040117120014)

Dosen KKN : Ir. Kustopo Budiraharjo, MP